Pemprov DKI Dinilai Salah Kaprah Soal Aturan Uji Emisi, DPRD DKI Minta Prioritaskan Kendaraan Umum

Pemprov DKI Jakarta dinilai salah kaprah soal aturan uji emisi guna meminimalisir pencemaran udara.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Suasana uji emisi kendaraan roda empat di Walikota Jakarta Barat pada Rabu (3/11/2021) - Pemprov DKI Jakarta dinilai salah kaprah soal aturan uji emisi guna meminimalisir pencemaran udara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta dinilai salah kaprah soal aturan uji emisi guna meminimalisir pencemaran udara.

Pasalnya, kendaraan pribadi selama ini menjadi prioritas untuk mengikuti uji emisi.

Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Nova Harivan Paloh pun mendesak agar Dinas Lingkungan Hidup memprioritaskan kendaraan umum, seperti angkutan penumpang dan angkutan barang untuk mengikuti uji emisi.

"Uji emisi ini harusnya skala prioritasnya itu kendaraan fungsional, misalnya angkutan umum seperti bus dan truk," ucapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (28/11/2021).

Hal ini turut diamini anggota Komisi D DPRD DKI Yuke Yurike yang menyebut uji emisi pada kendaraan umum juga bisa meminimalisir terjadinya kecelakaan akibat kendaraan yang tak layak jalan.

Baca juga: Pemprov DKI Berencana Jadikan Jalan Blora, Kemang & Danau Sunter Sebagai Kawasan Rendah Emisi

“Kita utamakan mobil barang, angkutan kota, dan mobil logistik, karena kalau tidak didahulukan takutnya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sebab kita tidak tau itu kendaraan sehat atau tidak,” ujarnya.

Politisi PDIP ini juga menyarankan agar Pemprov DKI tak hanya memberikan sanksi tilang.

Antrian panjang saat kegiatan uji emisi kendaraan yang digelar Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat pada Rabu (10/11/2021).
Antrian panjang saat kegiatan uji emisi kendaraan yang digelar Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat pada Rabu (10/11/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS)

"Sanksinya harus lebih jelas, misalnya tidak diperpanjang perizinannya.

Biar semua pada mengikuti uji emisi," tuturnya.

Ia pun mendesah Pemprov DKI di bawah kendali Gubernur Anies Baswedan untuk menggencarkan sosialisasi uji emisi ini.

Hal tersbeut perlu dilakukan untuk menghindari masalah baru.

"Kami desak Pemprov DKI Jakarta lebih gencar mensosialisasikan melalui media milik Pemprov, banner dan juga perangkat daerah,” tuturnya.

Ia juga meminta agar Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH), memperbanyak lokasi uji emisi untuk menghindari adanya antrean panjang.

“Dinas LH harus menyiapkan perlengkapan, alat serta tempatnya sehingga tidak menimbulkan masalah baru seperti antrean panjang," kata Yuke.

Baca juga: Uji Emisi Gratis di Kantor Wali Kota Jakarta Timur Diprioritaskan untuk ASN

"Apabila ada anggaran yang kurang terkait uji emisi, kita minta tolong direncanakan dan disampaikan sehingga tidak terjadi hambatan,” sambungnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved