Cerita Kriminal
Psikolog Forensik: Pemutilasi Kurir Ojol di Bekasi Bisa Saja Tak Dipidana, Ini Yang Jadi Acuannya
Pelaku pemutilasi kurir ojek online di Bekasi, Jawa Barat bisa saja tak dipidana.
Korban dihabisi oleh mereka ketika korban tengah tertidur.

Menggunakan senjata tajam golok mereka menganiaya korban sampai tak bernyawa.
Hal itu dilakukan pelaku di Penitipan Motor Mitra samping Gedung Juang, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (27/11/2021) dini hari.
"Eksekusinya di tempat parkir mereka bekerja," kata Kapolres.
Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan bahwa usai tak bernyawa, tubuh korban dipotong menjadi 10 bagian oleh para pelaku.
Kemudian pada pukul 05.40 WIB jasad korban dibuang di pinggiran Jalan Pantura Raya, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga: Kesabaran ke Teman Sudah Habis, Pelaku Tunggu Kurir Ojol Tertidur Untuk Habisi Nyawa dan Mutilasi
Tak Suka Perilaku Korban
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menjelaskan motif dari kasus mutilasi di Bekasi yang menimpa kurir ojek online ini.
Kabid Humas menuturkan korban merupakan teman dari ketiga pelaku.
Namun para pelaku mengaku tak suka dengan peringai korban RS yang tak baik.
Salah satunya MAP yang mengaku istrinya pernah dilecehkan oleh korban.
Sementara FM mengaku dirinya dan istrinya sering dihina korban.

Hal inilah yang melatar belakangi tiga pelaku nekat memutilasi korban.
"MAP sakit hati karena istri pelaku pernah dilecehkan korban," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Minggu (28/11/2021).
Sementara FM alias MR dalam keterangannya kepada polisi mengaku sakit hati karena pernah dihina dan dicemooh oleh korban.
Selain itu, korban juga pernah menghina istri MR.
Kepada para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dihina dan Istri Ditiduri Motif Pembunuhan-Mutilasi di Bekasi, Pakar: Pelaku Berpeluang Tak Dipidana