Cerita Kriminal

Psikolog Forensik: Pemutilasi Kurir Ojol di Bekasi Bisa Saja Tak Dipidana, Ini Yang Jadi Acuannya

Pelaku pemutilasi kurir ojek online di Bekasi, Jawa Barat bisa saja tak dipidana.

Editor: Elga H Putra
Kompas Tv
Tangkap layar - Tempat penitipan motor Mitra di samping Gedung Juang 45 Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, digaris polisi setelah menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembunuhan disertai mutilasi driver ojek online (ojol), Ridho Suhendra (28). 

Korban dihabisi oleh mereka ketika korban tengah tertidur.

Di Polda Metro Jaya, polisi merilis kasus mutilasi yang korbannya adalah kurir ojol Ridho Suhendra (28) yang jasadnya ditemukan di Jalan Pantura Raya, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Di Polda Metro Jaya, polisi merilis kasus mutilasi yang korbannya adalah kurir ojol Ridho Suhendra (28) yang jasadnya ditemukan di Jalan Pantura Raya, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Warta Kota/Desy Selviany)

Menggunakan senjata tajam golok mereka menganiaya korban sampai tak bernyawa.

Hal itu dilakukan pelaku di Penitipan Motor Mitra samping Gedung Juang, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (27/11/2021) dini hari.

"Eksekusinya di tempat parkir mereka bekerja," kata Kapolres.

Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan bahwa usai tak bernyawa, tubuh korban dipotong menjadi 10 bagian oleh para pelaku.

Kemudian pada pukul 05.40 WIB jasad korban dibuang di pinggiran Jalan Pantura Raya, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga: Kesabaran ke Teman Sudah Habis, Pelaku Tunggu Kurir Ojol Tertidur Untuk Habisi Nyawa dan Mutilasi

Tak Suka Perilaku Korban

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menjelaskan motif dari kasus mutilasi di Bekasi yang menimpa kurir ojek online ini.

Kabid Humas menuturkan korban merupakan teman dari ketiga pelaku.

Namun para pelaku mengaku tak suka dengan peringai korban RS yang tak baik.

Salah satunya MAP yang mengaku istrinya pernah dilecehkan oleh korban.

Sementara FM mengaku dirinya dan istrinya sering dihina korban.

Suasana konferensi pers kasus mutilasi driver ojol di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Minggu (28/11/2021).
Suasana konferensi pers kasus mutilasi driver ojol di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Minggu (28/11/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS)

Hal inilah yang melatar belakangi tiga pelaku nekat memutilasi korban.

"MAP sakit hati karena istri pelaku pernah dilecehkan korban," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Minggu (28/11/2021).

Sementara FM alias MR dalam keterangannya kepada polisi mengaku sakit hati karena pernah dihina dan dicemooh oleh korban.

Selain itu, korban juga pernah menghina istri MR.

Kepada para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dihina dan Istri Ditiduri Motif Pembunuhan-Mutilasi di Bekasi, Pakar: Pelaku Berpeluang Tak Dipidana

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved