Cerita Kriminal
Potensi Tersangka Mutilasi Driver Ojol Bebas Pidana, Polisi Pastikan Ketetapan Hukuman Ada di Hakim
Polres Metro Bekasi memastikan, ketiga tersangka mutilasi diproses secara hukum sesuai perbuatan pelanggaran pidana serta alat bukti yang kuat.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBUN SELATAN - Polres Metro Bekasi memastikan, ketiga tersangka mutilasi diproses secara hukum sesuai perbuatan pelanggaran pidana serta alat bukti yang kuat.
Soal potensi tersangka bebas pidana, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Aris Timang mengatakan, pihaknya sudah menentukan pasal yang menjerat ketiga tersangka.
"Itu (vonis) hakim yang memutuskan, pengadilan itu yang menentukan, kalau sekarang berbicara hukuman mati atau apa, kan itu berbicara pasal, dan itu ada hukumannya berapa lama, kan itu putusan hakim ya," kata Aris.
Kepolisian lanjut dia, hanya sebatas menentukan jeratan pidana berdasarkan alat bukti dan saksi yang didapat setelah proses penyelidikan dan penyidikan.
"Iya (kita sesuai penyelidikan dan penyidikan), karena kami tidak boleh berbicara melebihi kewenangannya," terang dia.
Baca juga: Pelaku Mutilasi Kurir Ojol di Bekasi Bisa Saja Tak Dipenjara, Pakar Ungkap Acuannya: Sangat Mungkin
Adapun saat ini tersangka yang telah ditangkap sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
Keduanya dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, pelaku pemutilasi kurir ojek online di Bekasi, Jawa Barat bisa saja tak dipidana.
Analisa itu diungkapkan Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel.
Reza menyatakan hal itu bila mengacu pada motif mutilasi yang dilakukan para pelaku kepada korban Ridho Suhendra (29).
Diketahui, berdasarkan pengakuan dua dari tiga pelaku yang telah ditangkap, mereka dendam dengan korban yang sudah melecehkan istrinya.
Baca juga: Tak Kenal Ridho Suhendra, Pedagang Kerupuk Ikut Pusing di Kasus Mutilasi Bekasi, Ini Sebabnya
Pelaku FM mengaku ia dan istri kerap dihina oleh korban.
Sedangkan pelaku MAP mengaku selain dihina, istrinya juga pernah dilecehkan dan ditiduri korban.
"Kejam, iya. Tapi bayangkan kekejaman itu dilakukan setelah pelaku dihina-dina dan istrinya dilecehkan.