Munarman Ditangkap Densus 88
Sidang Perkara Terorisme Munarman Digelar Besok Secara Virtual
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB dengan menghadirkan Munarman secara virtual atau online.
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana terorisme eks Sekretaris Umum FPI, Munarman pada Rabu (1/12/2021).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB dengan menghadirkan Munarman secara virtual atau online.
"Terdakwa dihadirkan secara virtual," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat dikonfirmasi, Selasa (30/11/2021).
Artinya Munarman tidak dihadirkan secara langsung di ruang sidang, melainkan dari lokasi lain sehingga mengikuti jalannya sidang secara video virtual.
Tapi, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum bisa memastikan apa awak media diperbolehkan masuk ke ruang sidang untuk meliput atau tidak.
Rencananya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menyediakan audio sehingga di luar ruang sidang sehingga awak media dapat mengikuti jalannya sidang.
"Ada audio besok di luar. Nanti saya cek kesiapan," ujarnya.
Baca juga: NasDem Bicara Isu Politik Sahroni Tunggangi Formula E untuk Pilgub DKI 2024: Kapasitas dan Kualitas
Sebagai catatan, TribunJakarta.com tidak menulis nama Humas dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta berdasarkan permintaan narasumber karena menyangkut perkara terorisme.
Kerahasiaan identitas majelis hakim ini diatur dalam pasal 34 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan pasal 64 PP 77 tahun 2019.
Dalam kedua pasal itu diatur penegak hukum dan aparat keamanan yang menangani terorisme meliputi penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan mendapat perlindungan.
"Identitasnya dirahasiakan. Jadi saya tidak bisa menyebutkan identitas majelis hakim, karena dilindungi UU. Untuk perkara terorisme itu saksi juga dilindungi identitasnya," tutur Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Dimulai 1 Desember, Polisi Tingkatkan Pengamanan Sidang Kasus Dugaan Terorisme Munarman
Sebelumnya, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4/2021) di perumahan Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan lalu digelandang ke Polda Metro Jaya.
Munarman dijerat UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atas kegiatan sumpah setia kepada ISIS saat kegiatan di Makassar, Sulawesi Selatan pada tahun 2015.
Munarman sebelumnya anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Sobri Lubis, dan Haris Ubaidillah yang jadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan kerumunan Petamburan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/densus-88-tankap-pengacara-rizieq-shihab-munarman.jpg)