CPNS Jakarta
Awas Kena Diskualifikasi, Pahami Ketentuan dan Tata Tertib SKB CPNS 2021 yang Wajib Dipatuhi Peserta
Jangan sampai kena diskualifikasi! Simak ketentuan dan tata tertib SKB CPNS yang wajib dipatuhi peserta.
Menurut dia, jika kembali ditemukan peserta yang terbukti curang walaupun telah dinyatakan lolos dan mendapatkan nomor induk kepegawaian (NIP), yang bersangkutan tetap akan didiskualifikasi.
"Jika pada temuan-temuan berikutnya, peserta yang terbukti curang telah sampai pada tahapan SKB atau mungkin sudah dinyatakan lulus dan mendapatkan NIP, akan diberlakukan konsekuensi serupa, yakni didiskualifikasi," kata Satya.
Adapun oknum penyelenggara yang terlibat, akan dikenai hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2021, dan oknum yang berstatus non-ASN akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Nilai IPK dan Ijazah Berpengaruh, Cek Aturan Terbaru Penentuan Kelulusan Akhir CPNS 2021
Tata Tertib SKB
Berikut tata tertib tes SKB CPNS 2021 yang perlu diketahui seluruh peserta:
1. Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
2. Peserta wajib membawa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang;
- Kartu Tanda Peserta Ujian SKB asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
- Formulir deklarasi sehat yang telah dicetak dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
- Hasil swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif;
- Sertifikat/surat keterangan telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama, khusus peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali;
- Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, khusus peserta di wilayah Jawa, Madura, dan Bali yang tidak dapat diberikan vaksin karena memiliki kondisi hamil/menyusui atau penyintas COVID-19 kurang dari 3 (tiga) bulan atau penderita komorbid; dan
- Pensil kayu (bukan pensil mekanik).
3. Peserta Wajib