CPNS Jakarta
Awas Kena Diskualifikasi, Pahami Ketentuan dan Tata Tertib SKB CPNS 2021 yang Wajib Dipatuhi Peserta
Jangan sampai kena diskualifikasi! Simak ketentuan dan tata tertib SKB CPNS yang wajib dipatuhi peserta.
Mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab.
4. Peserta dilarang
- Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
- Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
- Merokok dalam ruangan seleksi.
Baca juga: Simak Aturan Jika Nilai Kumulatif SKD dan SKB Peserta Seleksi CPNS Sama, IPK dan Usia Jadi Penentu
Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021
Adapun beberapa ketentuan pelaksanaan SKB, yakni:
1. Peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan ujian;
2. Peserta wajib mengisi dan mencetak formulir deklarasi sehat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian;
3. Peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali wajib telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama;