Sempat Disesaki Massa Reuni 212, Jalan Wahid Hasyim Tanah Abang Terpantau Lancar
Jalan Wahid Hasyim arah Tanah Abang, Jakarta Pusat sempat disesaki massa aksi Reuni 212. Kini mereka telah membubarkan diri.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Jalan Wahid Hasyim arah Tanah Abang, Jakarta Pusat sempat disesaki massa aksi Reuni 212.
Namun, mereka membubarkan diri begitu aparat kepolisian datang.
Petugas yang berada di dalam mobil pengurai massa (Raisa) mengimbau massa untuk meninggalkan jalan tersebut.
Pantauan Wartawan TribunJakarta.com sekitar pukul 11.03 WIB pada Kamis (2/12/2021), lalu lintas di jalan tersebut sudah lancar.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan massa yang berkumpul di Jalan Wahid Hasyim sempat melaksanakan orasi.
Baca juga: Polisi Sekat Massa Reuni 212 di Perbatasan Tangsel-Jakarta dari Pagi: Belum Ada yang Diputar balik
"Sehingga menutup arus lalu lintas. Ini kemudian pelan-pelan kita himbau untuk membubarkan diri," ungkapnya kepada wartawan di lokasi pada Kamis (2/12/2021).
Saat ini, lanjut Sambodo, situasi lalu lintas di jalan tersebut sudah terpantau kondusif.

Sebelumnya, ratusan massa reuni aksi 212 sempat berkumpul di Jalan Wahid Hasyim, arah Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pantauan Wartawan TribunJakarta.com sekitar pukul 10.16 WIB pada Kamis (2/12/2021), massa mulai membubarkan diri begitu polisi datang ke jalan tersebut.
Baca juga: Diduga Jadi Tempat Titik Kumpul Massa Reuni 212, Begini Kondisi Islamic Centre Bekasi
Mobil pengurai massa (Raisa) terus mengawal rombongan massa dan mengimbau agar masyarakat pulang ke rumah masing-masing.
Polisi di dalam mobil Raisa juga meminta mobil komando massa 212 agar terus bergerak dan meminta pulang.
Namun, massa aksi menyoraki polisi itu saat mobil komando diminta pindah.

"Pak, mending polisi itu diam aja. Biar enggak ada provokasi," ujar salah satu peserta aksi kepada petugas.
Kendati disoraki, polisi tetap mengimbau dan memukul mundur massa aksi.
Massa aksi reuni 212 pun terlihat kooperatif dengan terus berjalan meninggalkan Pasar Tanah Abang hingga mengarah ke Petamburan.
Baca juga: Pergerakan Massa Reuni 212 di Kota Tangerang Landai, Polisi Tidak Temukan Rombongan ke Jakarta
Acara aksi reuni 212 belum mendapatkan izin digelar di Jakarta.
Namun, panitia memutuskan menggelar acara di Ibu Kota dengan aksi Super Damai.
"Setelah memperhatikan situasi dan perkembangan yang ada, serta masukan dari ulama dan umat, maka Reuni Alumni 212 tahun 2021 akan diadakan dalam bentuk Aksi Super Damai," kata Ketua Panitia Reuni 212 Eka Jaya dalam keterangan yang diterima, Rabu (1/12/2021).
Aksi Superdamai itu rencananya bertempat di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021), pukul 08.00-11.00 WIB.
Dalam keterangan itu, acara tersebut wajib menjaga protokol kesehatan dan ciri khas 212.
"Surat pemberitahuan ke Polda Metro Jaya telah diberikan hari Senin, 29 November 2021, pukul 14.00-14.50 WIB," ucap Eka.
Petugas Belum Temukan Peserta Reuni 212 di Jakarta Timur
Polrestro Jakarta Timur belum mendapati warga yang hendak mengikuti kegiatan Reuni 212 di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Kamis (2/12/2021).
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan sejak pukul 04.00 WIB pos penyekatan diberlakukan hingga siang ini tidak mendapati peserta Reuni 212.
"Kita mengecek tapi sampai saat ini belum kita temukan kegiatan," kata Erwin di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (2/12/2021).
Baca juga: Reuni 212 Dibubarkan Mobil Raisa, Massa Kesal Dengar Imbauan: Mending Polisi Diam Saja
Hal tersebut berdasarkan pengawasan di dua pos penyekatan, satu di Jalan Raya Bogor depan PT Panasonic perbatasan Jakarta Timur dengan Kota Depok.
Lalu di kawasan Lampiri, Kecamatan Duren Sawit perbatasan Jakarta Timur dengan Kota Bekasi yang pada masing-masing pos ditempatkan personel gabungan.
"Hampir sekitar 400 personel (dikerahkan). Tentu kita berharap (tidak ada pergerakan massa) ketika sudah diinformasikan melalui media kegiatan itu tidak diizinkan," ujarnya.

Erwin menuturkan bila kedapatan ada peserta Reuni 212 maka akan diputarbalikkan petugas gabungan TNI-Polri, Satpol PP, dan Sudin Perhubungan Jakarta Timur.
Pihaknya meminta warga yang tidak memiliki keperluan mendesak tetap berada di rumah guna mencegah kerumunan pemicu penularan Covid-19 meluas.
"Untuk bisa melakukan kegiatan-kegiatan positif di tempat masing-masing. Bisa dengan pengajian dengan mendoakan dari jauh," tuturnya.
Pantauan di pos penyekatan Jalan Raya Bogor depan PT Panasonic, hingga pukul 10.30 WIB petugas gabungan masih bersiaga menghalau kedatangan massa.
Penyekatan dilakukan dengan melihat pengendara yang secara kasat mata hendak mengikuti kegiatan Reuni 212, bukan pemeriksaan satu per satu.
Jajaran Polrestro Jakarta Timur menyebut hingga siang tidak mendapati informasi lapangan adanya pergerakan massa Reuni 212 ke Jakarta Pusat.
Reuni Diubah Menjadi Aksi Super Damai
Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif menyatakan, rencana acara yang bakal digelar di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Kamis (2/12/2021), hanya sebatas Aksi Super Damai.
Oleh karenanya kata dia, tak perlu mengantongi izin dari pihak manapun termasuk kepolisian.
Pernyataan ini diungkapkan Slamet, sebagai respons atas keputusan dari Polda Metro Jaya yang hingga kini belum mengeluarkan izin untuk acara tahunan milik PA 212 itu.
"Di patung kuda itu aksi super damai (unjuk rasa) menyatakan pendapat di depan umum dengan tuntutan Bela Ulama, Bela MUI dan Ganyang koruptor," kata Slamet saat dikonfirmasi wartawan Rabu (1/12/2021).
Hal itu dikatakan Slamet, merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikam Pendatapan di Muka Umum yang di mana setiap sektor bisa melakukan aksi tanpa mengantongi izin di tempat umum.
Sebagai syaratnya kata dia, Panitia Reuni PA 212 sudah melayangkan pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya yang diserahkan pada Senin (29/11/2021) kemarin.
"Berdasarkan UU No 9 cukup pemberitahuan bukan izin dan itu korlap sudah melayangkan ke Polda Senin kemarin," ucapnya.
Diketahui seruan Aksi Super Damai yang tertuang dalam poster telah tersebar di berbagai platform media sosial.
Bahkan untuk di Twitter, tagar PutihkanJakarta212 sempat trending di linimasa aplikasi berbagi cuitan tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menegaskan bahwa polisi tak menerbitkan izin kegiatan Reuni 212 besok 2 Desember 2021. Apabila kegiatan itu tetap digelar, polisi akan memberikan sanksi tegas kepads panitia pelaksana dan seluruh penanggung jawab dari acara yang dimotori Persaudaraan Alumni 212 itu.
"Polda Metro Jaya sebagai penanggung jawab keamanan Ibu Kota tidak mengeluarkan izin kegiatan reuni 212. Apabila kegiatan itu tetap dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kami akan tindak tegas kepada panitia pelaksana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Zulpan menambahkan, sampai saat ini pihaknya tidak mengeluarkan izin reuni 212.
Hal itu dilakukan karena panitia tidak memiliki rekomendasi dari Satgas Covid-19 DKI Jakarta terkait pelaksanaan acara yang mengundang 10 ribu massa itu.
"Polda Metro Jaya tidak memberikan izin acara seusai rekomendasi Satgas Covid-19 Provinsi DKI yang tidak mengeluarkan rekomendasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Hal ini menjadi dasar PMJ tidak mengeluarkan izin kegiatan reuni 212 yang dilakukan di Patung Kuda maupun di wilayah hukum Polda Metro Jaya lainnya," tutur Zulpan.
Apabila kegiatan itu tetap digelar, Polda Metro akan menindak dan memberikan sanksi tegas bagi masyarakat yang memaksakan diri hadir di Reuni 212. Polisi menyiapkan sanksi hukum bagi yang melanggar aturan tersebut.
"Apabila memaksakan juga, kami akan terapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang tetap memaksakan hadir. Kita persangkakan nanti dengan tindak pidana di KUHP Pasal 212-218 KUHP, khususnya kepada mereka yang tidak mengindahkan imbauan ini," katanya.
Polda Metro Jaya khawatir kegiatan reuni 212 dapat menimbulkan kerumunan terlebih di massa PPKM Level 1 di Jakarta.
Hal itu juga berpotensi menimbulkan klaster baru penularan Covid-19.
"Pelaksanaan Reuni 212 tentu bertentangan dengan aturan dan ketentuan protokol kesehatan situasi Covid saat ini, di mana kita tidak dibenarkan melakukan kerumunan dalam jumlah banyak. Polda Metro Jaya bertugas menjaga ketertiban berdasar aturan hukum yang berlaku, utamanya untuk kepentingan masyarakat," imbuhnya.