Kaleidoskop 2021
Kaleidoskop 2021 di Kota Depok : Kisah Hoaks Babi Ngepet Bikin Gempar Satu Negara
Menjelang penutupan tahun, sejumlah peristiwa besar terjadi di Kota Depok sejak awal Januari 2021 silam.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Elga H Putra
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Menjelang penutupan tahun, sejumlah peristiwa besar terjadi di Kota Depok sejak awal Januari 2021 silam.
Berbagai peristiwa di Kota Depok pun yang menonjol hingga menyedot perhatian nasional terjadi, seperti satu di antaranya sandiwara babi ngepet yang terjadi di Kelurahan Bedahan, Sawangan Kota Depok, pada Selasa 27 April 2021 silam.
Saat itu, warga di Kelurahan Bedahan dihebohkan dengan penangkapan seekor babi jadi-jadian atau yang biasa disebut babi ngepet.
Sandiwara babi ngepet ini bermula dari sejumlah peristiwa hilangnya uang warga secara tiba-tiba.
Hingga akhirnya, Adam Ibrahim yang sudah dianggap sebagai tokoh agama di lingkungan setempat mengarang cerita adanya babi ngepet untuk meredam kegelisahan warga yang kehilangan uang.
Baca juga: Kasus Yana Bikin Geger, Ini Sederet Kasus Prank Terheboh: Dari Ratna Sarumpaet sampai Babi Ngepet
Berikut, kronologi sandiwara babi ngepet yang sempat membuat nama Kota Depok menjadi trending di jagat maya dan menghebohkan Indonesia :
Kesaksian Warga yang Menangkap Babi
Salah seorang warga yang ikut menangkap babi ini, Martalih, mengatakan, ia dan sejumlah warga lainnya sempat mencurigai tiga orang yang masuk ke lingkungannya menggunakan sepeda motor, dini hari sekira pukul 00.30 WIB.

Martalih mengatakan, satu dari tiga pria mencurigakan ini mengenakan jubah tertutup berwarna hitam, dan diyakini bahwa ketiganya berkaitan erat dengan kemunculan babi yang diduga jadi-jadian ini.
Dugaan bahwa babi ini jadi-jadian semakin kuat, Martalih mengatakan bahwa beberapa bulan belakangan ini, banyak warga kehilangan uang yang nominalnya mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Untuk menangkap babi ini, Martalih berujar bahkan delapan orang yang ikut menangkapnya harus rela tak mengenakan sehelai pun pakaian alias bugil.
“Sebelum melakukan penangkapan dari 15 orang ada delapan orang yang telanjang sebagai syarat penangkapan babi ngepet,” kata Martalih di lokasi kejadian, Selasa (27/4/2021) silam.
Makin ngeri, Martalih berujar bahwa penangkapan ini dilakukan ketika pria berjubah hitam tersebut berubah wujud menjadi seekor babi.
Awal diamankan, babi ini berukuran panjang 50 centimeter dan lebar 40 centimeter. Namun beberapa saat kemudian, ukuran babi ini mengecil menjadi panjang 30 centimeter dan lebar 40 centimeter.
Baca juga: Jaksa Tuntut Terdakwa Hoaks Babi Ngepet Adam Ibrahim 3 Tahun Kurungan Penjara
“Kami mengetahui saat kalung yang berada di leher babi ngepet terlepas,” katanya.
Sementara itu, pantauan TribunJakarta.com saat di lokasi kejadian, ratusan warga terlihat berbondong-bondong memadati kandang berisi babi tersebut.
Meski dibawah terik sinar matahari, warga terus berdatangan, bahkan hingga dari luar daerah Sawangan.
Babi yang Disebut Jadi-Jadian Akhirnya Disembelih

Babi yang menggemparkan warga di Kelurahan Bedahan, Sawangan, Kota Depok, akhirnya disembelih.
Ketua RW setempat, Abdul Rosad, mengatakan, penyembelihan ini dilakukan musabab ukuran babi diduga semakin mengecil.
“Terakhir itu berat 15 kilogram, tinggi babi dan lebar 15 centimeter, seperti kucing,” ujar Rosad dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/4/2021) silam.
Rosad juga menuturkan, sebelum disembelih, terlebih dulu dilakukan pengajian oleh warga sekitar.
“Sebelum dipotong dilakukan pengajian dengan memotong di bagian leher,” ungkapnya.
Selesai penyembelihan, Rosad pun mengatakan tidak ada keganjilan yang terjadi.
“Untuk keganjilan tidak ada ya,” katanya.
“Setelah dipotong dilakukan pemakaman di pemakaman keluarga milik warga tidak jauh dari lokasi penangkapan,” timpalnya lagi.
Baca juga: Terungkap di Sidang, Pelaku Hoaks Babi Ngepet di Depok Rencanakan Lama dan Biasa Lihat Kisah Klenik
Selesai Disembelih, Badan dan Kepala Babi Dikubur Terpisah
Berbeda seperti pemakaman binatang pada umumnya, bangkai babi ini dikubur terpisah antara bagian badan dan kepalanya, meski masih dalam satu lubang yang sama.
Bagian badan, diletakan di dalam sebuah kotak dan lebih dulu ditimbun menggunakan tanah. Setelah itu, baru dilanjutkan dengan menguburkan kepala babi tersebut yang telah diletakkan di dalam kotak lainnya.
“Iya badan dan kepalanya langsung dibungkus menggunakan kain sorban yang digunakan untuk penangkapan dan kain yang digunakan saat pemenggalan babi ngepet,” kata Farhan, satu dari sejumlah warga yang ikut mengubur babi tersebut, Selasa (27/4/2021).
“Dikuburnya masih satu lubang dengan membuat dua kotak untuk memisahkan antara badan dan kepala untuk tidak hidup kembali,” timpalnya lagi.

Lebih lanjut, Farhan mengatakan bahwa proses penguburan seperti ini dilakukan, musabab warga mempercayai bilamana badan dan kepala babi tersebut dikuburkan tak terpisah, maka akan hidup kembali.
“Iya kami disuruhnya mengubur seperti itu, tidak ada penaburan kembang karena yang dikuburkan babi (diduga) ngepet yang berbentuk hewan bukan manusia,” tuturnya.
Hal ini, mengingatkan kembali pada legenda Si Pitung di abad ke-19 yang disebut-sebut sebagai Robin Hood dari Betawi, bila melansir dari situs Wikipedia.
MUI Kota Depok Ikut Berkomentar Soal Penyembelihan
Sementara itu, menanggapi soal penyembelihan babi tersebut, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, KH Ahmad Dimyati Badruzzaman, mengatakan, dalam hukum Islam, ada istilah yang menyebut hukumilah apa yang nampak, dan jangan menghukum yang tidak tampak.
Dalam hal ini, wujud babi yang diduga jadi-jadian tersebut adalah babi hutan yang nampak pada umumnya.
Baca juga: Jejak Digital Terbongkar, Terdakwa Hoaks Babi Ngepet Sempat Tonton Trik Cara Terbangkan Benda Mati
“Hukumilah apa yang nampak, jangan menghukum yang tidak nampak. Nampaknya disini nampak binatang, kita enggak yakin ini manusia apa binatang,” katanya dikonfirmasi via telepon.
“Hukum yang nampak saja. Dikuburkan jangan seperti manusia karena nampaknya binatang, karena faedahnya itu tadi. Yang nampaknya bukan manusia,”

Terkuaknya Dalang Dibalik Kehebohan Babi Ngepet
Berakhir sudah kegaduhan yang ditimbulkan akibat munculnya seekor babi yang diduga jadi-jadian alias ngepet di Kelurahan Bedahan, Sawangan, Kota Depok, pada Selasa (27/4/2021) yang lalu.
Kepolisian Resort Metro Depok telah berhasil mengungkap dan mengamankan siapa dalang sesungguhnya dibalik peristiwa kemunculan babi ini.
Adalah Adam Ibrahim pelakunya. Ia merupakan warga sekitar yang turut mengamankan babi tersebut juga bersama warga lainnya.
Alasannya pun hanyalah agar ia lebih terkenal di lingkungan rumahnya.
Babi yang ternyata masih anakan tersebut, sengaja dibeli oleh Adam melalui daring, seharga Rp 900 ribu.
“Jadi berita yang viral tiga hari ini itu (babi diduga jadi-jadian) adalah bohong. Dia merekayasa semua dengan membeli seekor babi seharga Rp 900 ribu,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, dua hari berselang sejak penangkapan babi ngepet ini.
“Dia mengarang cerita seolah-olah babi ngepet itu benar padahal tidak, itu adalah bohong, tidak benar,” timpalnya lagi di Polres Metro Depok.
Imran mengatakan, Adam tak beraksi seorang diri, melainkan ada delapan orang lainnya yang diduga turut terlibat, dan kini tengah dalam penyelidikan.
“Ini sudah terencana, mereka mengarang cerita itu dari bulan Maret,” ungkapnya.
Terakhir, Imran berujar bahwa Adam dikenakan Pasal 14 Ayat 1 dan atau Ayat 2 Undang-Undang Dasar Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.
Baca juga: 7 Saksi Berikan Keterangan di Persidangan Kasus Hoaks Babi Ngepet, Sejumlah Fakta Terkuak
Polisi Tepis Semua Isu yang Beredar Soal Babi Ngepet
Adam Ibrahim (44) pelaku penipuan kemunculan babi ngepet di Kelurahan Bedahan, Sawangan, Kota Depok, kini telah diamankan polisi.
Hasil pemeriksaan, Adam mengakui bahwa semua cerita yang kadung tersebar hanyalah rekayasanya semata.
Bahkan, rekaya cerita tersebut telah dikarang Adam sejak bulan Maret 2021 silam.
“Berawal dengan adanya cerita masyarakat sekitar merasa kehilangan uang, ada Rp 1 juta, ada Rp 2 juta. Mereka mengarang cerita dari kehilangan itu dari bulan Maret, jadi ada kurang lebih satu bulan,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, saat memimpin ungkap kasusnya di Polrestro Depok, Pancoran Mas , Kamis (29/4/2021).
Sejumlah cerita hasil karangan yang sudah tersebar di antaranya adalah soal tujuh pria bugil yang menangkap babi "ngepet" tersebut.
“Mereka hanya buka baju saja (saat penangkapan),” ujar Imran.
Selanjutnya, Imran juga membantah segala cerita seperti perubahan wujud manusia menjadi babi, hingga ukurannya yang mengecil.
“Jadi kalau disampaikan sebelumnya babi tersebut ada kalung di leher, ikat kepala merah, itu adalah bohong. Sekali lagi saya sampaikan, bohong, tidak benar,” ujarnya.
Sebelumnya juga diberitakan, babi yang ternyata masih anakan tersebut, sengaja dibeli oleh Adam melalui daring, seharga Rp 900 ribu.
“Jadi berita yang viral tiga hari ini itu (babi diduga jadi-jadian) adalah bohong. Dia merekayasa semua dengan membeli seekor babi seharga Rp 900 ribu,” pungkasnya.

Kemunculan Ibu Wati Hingga Akhirnya Diusir Dari Kampung
Kisruh babi ngepet ini juga memunculkan nama lainnya yang menyedot perhatian publik, Ibu Wati.
Ibu Wati merupakan sosok wanita yang datang ke lokasi penangkapan, dan menyebarkan isu bahwa ia mencurigai seorang tetangganya yang diduga adalah pelaku babi ngepet ini.
Namun demikian, semua tuduhan Ibu Wati ini terbantahkan dengan fakta yang diungkap pihak kepolisian.
Buntutnya, Ibu Wati pun diusir oleh tetangga di kampungnya.
Ibu Wati yang viral usai menuduh tetangganya pesugihan, enggan membeberkan identitas siapa sesungguhnya tetangganya tersebut.
Hal inilah, yang membuat warga di lingkungan sekitar kediamannya di RT 02/10 Kampung Baru, Desa Ragajaya, Bojonggede, Bogor, memintanya angkat kaki dari kontrakan.
Tuduhan yang tak mendasar ini juga, disebut-sebut mencemarkan nama Kampung Baru.
“Itu dia, saya pun minta keterangan (identitas yang dituduh dia gak jelasin, itu yang bikin warga kesal,” ujar Ketua RW 10, Syarif Nurzaman, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/4/2021).
“Dia (ibu Wati) asal sebut saja. Kalau pun ada orangnya ya warga terima, dijelasin yang penting (identitasnya),” timpalnya lagi.
Sekedar informasi, video ibu Wati viral setelah menuduh tetangganya melakukan pesugihan, dari kasus hoaks babi ngepet di Kelurahan Bedahan, Sawangan, Kota Depok.
“Dari kemarin saya sudah pantau pak. Orang ini dia berumah tangga, dia nganggur, tapi uangnya banyak. Saya sudah lewat rumahnya, sudah saya lemparin sesuatu di depan rumah biar ketahuan," ujar ibu Wati dalam potongan videonya yang viral tersebut.
Setelah viral, ibu Wati juga telah memberikan klarifikasi permohonan maafnya, namun warga tetap merasa ibu Wati telah mencemarkan nama baik kampung, dan ia pun telah pergi dari kontrakan kecilnya berwarna hijau.

Disidangkan, Adam Ibrahim Dituntut 3 Tahun Penjara
Terdakwa hoaks babi ngepet di Kota Depok, Adam Ibrahim, dituntut tiga tahun kurungan penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja.
“Menuntut , satu menyatakan terdakwa Adam Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong,” kata Jaksa Putri di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Selasa (9/11/2021).
“Dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana diatur dan diancam pidana di Pasal 14 Ayat 1 UU Republik Indonesia tahun 1946,” timpalnya.
Lanjut Jaksa Putri, pihaknya meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana terhadap Adam Ibrahim kurungan tiga tahun penjara.
“Kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Ibrahim oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,” jelasnya.
Mendengar tuntutan dari JPU, terdakwa Adam Ibrahim dan kuasa hukumnya pun akan mengajukan pembelaan.
“Kami akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis,” kata Kuasa Hukum terdakwa, Edison, di persidangan.