Urus Dokumen Kependudukan Kota Tangerang Kini Bisa Online, Begini Caranya

Disdukcapil Kota Tangerang memberikan beragam terobosan pelayanan yang memudahkan, bagi masyarakat Kota Tangerang.

Wartakota/Henruy Lopulalan
Ilustrasi KTP Elektronik. Disdukcapil Kota Tangerang memberikan beragam terobosan pelayanan yang memudahkan, bagi masyarakat Kota Tangerang. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Disdukcapil Kota Tangerang memberikan beragam terobosan pelayanan yang memudahkan, bagi masyarakat Kota Tangerang.

Hal itu diaplikasi dalam layanan Solusi Online Bantu Administrasi Tuntas atau biasa dikenal dengan aplikasi Sobat Dukcapil.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rina Hernaningsih menjelaskan, lewat aplikasi Sobat Dukcapil masyarakat tak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil.

Cukup memanfaatkan atau menggunakan layanan online tersebut.

Lebih mudah proses dokumen dari rumah dengan Sobat Dukcapil.

Baca juga: Cara Cetak KK, Akta Kelahiran dan Dokumen Kependudukan Sendiri, Tak Perlu Lagi ke Kantor Dukcapil

“Sobat Dukcapil dapat diakses melalui dua layanan yaitu aplikasi Sobat Dukcapil Mobile atau melalui Sobat Dukcapil Website yaitu sobatdukcapil.tangerangkota.go.id. masyarakat tinggal akses, klik create new untuk membuat akun, jika sudah terisi semua, lalu klik sign up," papar Rina, Jumat (3/12/2021).

Baca juga: Cara Mendaftarkan Akta Kelahiran Anak Pasangan Nikah Siri di Kantor Dukcapil, Catat Syaratnya

Sedangkan Sobat Dukcapil Mobile, ialah aplikasi Sobat Dukcapil dan Tangerang LIVE untuk user baru.

Lalu registrasi di Aplikasi Tangerang LIVE, tunggu 1x24 jam untuk diverifikasi oleh admin.

Jika sudah berhasil, silakan login dan nikmati fitur-firtur layanan sesuai yang dibutuhkan.

Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP (Istimewa)

"Aplikasi layanan ini dikembangkan untuk memudahkan masyarakat Kota Tangerang, mengurus dokumen secara online. Masyarakat tidak perlu datang ke kantor. Jika dokumen yang dibuat sudah selesai, masyarakat bisa ambil lewat layanan drive thru," jelasnya.

Sejumlah layanan yang disiapkan pada Aplikasi Sobat Dukcapil antara lain;

Pelayanan Pencatatan Sipil

1. Layanan Akta Kelahiran
2. Layanan Akta Pengesahan Anak
3. Layanan Akta Kematian
4. Layanan Akta Perkawinan
5. Layanan Akta Perceraian

Pelayanan Kependudukan

1. Layanan Kartu Keluarga WNA/WNI
2. Layanan Perubahan Biodata WNI
3. Layanan Input Data Baru WNI
4. Layanan Pindah dan Datang WNI
5. Layanan Antrian Perekaman KTP-el
6. Layanan Akta Pengesahan Anak
7. Layanan Cetak KTP-el Rusak
8. Layanan Surat Keterangan Tinggal Terbatas (SKTT)
9. Layanan Sinkronisasi Data Kependudukan
10. Layanan Cek Status KTP-el
11. Layanan Cek NIK

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved