Wacana Hukuman Mati Koruptor, Formappi: Memangnya Berani Lawan Oligarki?
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus tak yakin wacana hukuman mati koruptor dapat dan layak direalisasikan.
Menurutnya, sesuai prosedur terdapat beberapa ketentuan yang harus dilakukan, salah satunya adalah mendapatkan izin dari istri pertama.
"Misalnya ada izin dari istri yang tua, kemudian didaftarkan secara sah di Kejaksaan sebagai istri beliau, nah ini semua akan berjalan dan dilihat bagaimana nantinya. Bagaimana statusnya istri kedua ini, apakah melanggar atau tidak, tentunya memiliki resiko berat bagi istri kedua bila benar dia seorang ASN juga," katanya.
Selain itu, jika tidak sesuai prosedur maka juga akan berpengaruh terhadap posisi Jaksa Agung di mata masyarakat.
"Tentunya bagi pak Jaksa Agung juga harus arif dan para JAM pun harus turut mengingatkan. Nah, apakah pernikahannya sudah sesuai prosedur atau tidak. Memang boleh saja menikah kedua kali, kan memang tidak dilarang kok, cuman ada ketentuan dan etika yang harus ditaati dan dihormati apalagi posisi beliau sebagai ‘wajah’ institusi Kejaksaan”, tutupnya.