Bertukar Nomor HP 2 Tahun Lalu Jadi Awal Bencana, Bripda RB Minta NRW Gugurkan Kandungan 2 Kali
Kasus seorang mahasiswi berinisial NRW yang ditemukan meninggal di makam ayahnya menyeret oknum polisi, Bripda RB.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus seorang mahasiswi berinisial NRW yang ditemukan meninggal di makam ayahnya menyeret oknum polisi, Bripda RB.
Bripda RB diketahui merupakan mantan kekasih dari NRW yang meminta untuk menggugurkan kandungan NRW.
Akibatnya Bripda RB terancam hukuman 5 tahun penjara.
Bripda RB ditetapkan sebagai tersangka, setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terkait tewasnya mahasiswi asal Mojokerto di pusara ayahnya tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, dari hasil pemeriksaan ini, Bripda RB terbukti melakukan tindakan aborsi sebanyak dua kali.
Atas perbuatannya, Bripda RB ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau pasal dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.
Bripda RB dijerat pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
"RB kini ditahan di Mapolres Mojokerto. Kami tidak pandang bulu dalam penegakan hukum termasuk kepada anggota Polri," ujar Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi persnya di Mapolres Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (4/12/2021).
Baca juga: Mahasiswi NW Meninggal di Makam Ayah Minum Racun, Oknum Polisi di Mojokerto Terseret: Sudah Ditahan
Sementara itu, untuk penyebab meninggalnya NRW, pihak kepolisian tengah mendalaminya.
Bukti-bukti seperti potasium sudah dikirim ke Labfor untuk diteliti secara ilmiah, termasuk obat yang diduga untuk menggugurkan kandungan.
Awal Pertemuan
Dalam konferensi tersebut, Brigjen Slamet mengungkapkan awal mula pertemuan NRW dengan Bripda RB Bagus.
Korban dan Bripda RB bertemu ketika keduanya menonton acara launching sebuah distro baju di Malang pada Oktober 2019 lalu.

Dikutip dari Kompas.tv, dari perkenalan itulah mereka berdua bertukar nomor handphone.
Setelah menjalin komunikasi cukup lama, Bripda RB dan NRW memutuskan untuk berpacaran.