Viral di Media Sosial

Mau Berbuat Ogah Tanggung Jawab, Bripda RB Paksa Mahasiswi Minum Pil Aborsi 2 Kali Sampai Pendarahan

'Mau berbuat tetapi ogah bertanggung jawab' adalah klausa yang tepat menggambarkan sikap, Bripda Randy Bagus (RB).

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Tangkapan layar di Twitter
Bripda Randy Bagus (RB) memaksa mahasiwis di Mojokerto NW (23) meminum pil aborsi. 

TRIBUNJAKARTA.COM - 'Mau berbuat tetapi ogah bertanggung jawab' adalah klausa yang tepat menggambarkan sikap, Bripda Randy Bagus (RB).

Jajaran Polda Jawa Timur (Jatim) menemukan bukti keterlibatan Bripda RB dalam upaya aborsi kandungan seorang mahasiswi di Mojokerto berinisial, NW (23).

NW yang merupakan kekasih Bripda RB, kemudian ditemukan tewas disamping makam ayahnya, di Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, pada Kamis ( 2/12/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.

Diduga kuat, korban tewas seusai menenggak cairan berisi racun yang dikemas dalam wadah botol minuman kemasan.

TONTON JUGA

Bripda RB  diduga kuat menjadi sebab korban mengalami tekanan mental atau depresi sehingga membuat dirinya nekat mengakhir hidup.

Kasus kematian NWyang tragis itu kini ditangai Polda Jatim atas arahan langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Kemarin, Sabtu (4/12/2021), pihak kepolisian Polda Jatim menggelar konferensi pers guna mengungkap kasus kematian NWR.

TONTON JUGA

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan pihaknya telah bergerak cepat dalam menangani kasus bunuh diri NWR.

"Banyak tim yang jalan, alhamdulillah kita bisa merilis terkait apa yang sebenarnya terjadi," kata Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi persnya di Mapolres Mojokerto, Jatim, Sabtu (4/12/2021).

Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti, Slamet Hadi Supraptoyo menuturkan pihaknya mendapatkan fakta mengenai hubungan korban dengan terduga tersangka.

Hingga akhirnya, kisah cinta yang memuat awal perkenalan NWR dengan Bripda RB pun terkuak.

Baca juga: Mahasiswi NW Meninggal di Makam Ayah Minum Racun, Oknum Polisi di Mojokerto Terseret: Sudah Ditahan

Diungkap Slamet Hadi Supraptoyo, korban sudah berkenalan dengan terduga pelaku yakni Bripda RB sejak Oktober 2019.

Perkenalan antara keduanya terjadi saat menonton acara launching sebuah distro baju di Malang.

Dari perkenalan itulah, NW dan Bripda RB kemudian bertukar nomor handphone.

Setelah beberapa lama menjalin komunikasi, mereka memutuskan untuk berpacaran.

"Setelah resmi berpacaran mereka melakukan suatu perbuatan seperti layaknya suami istri dan berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2021," ucap  Slamet Hadi Supraptoyo dikutip pada Minggu (5/12/2021).

Chat Terakhir Mahasiswi Sebelum Tewas di Makam Ayah, Ngaku Dirudapaksa dan Dipaksa Aborsi
Chat Terakhir Mahasiswi Sebelum Tewas di Makam Ayah, Ngaku Dirudapaksa dan Dipaksa Aborsi (KOLASE Twitter bellawz/Youtube iNews)

Dari hubungan itulah korban kemudian diduga hamil.

Mengetahui sang kekasih berbadan dua, Bripda RB diduga melakukan perbuatan melanggar hukum karena dengan sengaja menyuruh kekasihnya itu melakukan aborsi.

Permintaan keji Bripda RB kepada NW itu dilakukan sebanyak dua kali.

"Tindakan aborsi kemudian dilaksanakan pada Maret 2020 dan Agustus 2021," ujarnya.

"Untuk usia kandungan yang pertama masih mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah 4 bulan," sambungnya.

Baca juga: Kapolri Bereaksi Insiden Mahasiswi Mojokerto Akhiri Hidup di Makam Ayah, Ada Oknum Polisi Diperiksa

Sebanyak dua kali upaya aborsi yang dilakukan tersebut, Bripda RB menggunakan dua jenis obat khusus yang berfungsi dalam menggugurkan kandungan.

Pada kehamilan ke-1, NW meminum obat aborsi jenis pertama di dalam kosannya di Kota Malang.

Kemudian pada kehamilan ke-2, NW meminum obat aborsi jenis lainnya, di sebuah tempat makan di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.

"Selain itu ditemukan juga bukti lain, korban selama pacaran, terhitung mulai Oktober 2019 sampai Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021," ungkap Slamet Hadi Supraptoyo.

Slamet Hadi Supraptoyo menjelaskan, Bripda RB saat ini telah ditahan untuk diproses lebih lanjut terkait kasus kematian NWR.

Penahanan terhadap Bripda RB dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Slamet Hadi Supraptoyo menegaskan akan bertindak tegas terhadap Bripda RB.

Baca juga: Mahasiswi Tenggak Racun karena Depresi Dipaksa Aborsi, Begini Nasib Mantan Kekasih yang Oknum Polisi

Jika terbukti bersalah, kata  Slamet, maka anggota polisi tersebut akan ditindak tegas secara internal oleh Polri dan juga pidana umum.

Selain dianggap melanggar pasal pidana, Bripda RB juga terancam dipecat dari kepolisian karena melanggar kode etik.

Terungkap Kisah Cinta Mahasiswi yang Bunuh Diri di Makam, Sang Pacar Pernah 2 Kali Lakukan Hal Keji
Terungkap Kisah Cinta Mahasiswi yang Bunuh Diri di Makam, Sang Pacar Pernah 2 Kali Lakukan Hal Keji (kolase Tribunnews)

Perbuatan melanggar hukum tersebut, menurut Slamet Hadi Supraptoyo, secara internal melanggar ketentuan yang sudah diatur di kepolisian yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik Pasal 7 dan 11.

"Ini sudah memenuhi unsur, hukuman terberatnya adalah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Ini hukuman terberat," terangnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/12/2021) malam.

RB yang berpangkat Bripda itu sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau pasal dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.

RB dijerat pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Keluarga Tolak NW Diotopsi

Pihak keluarga NW enggan mengizinkan kepolisian melakukan otopsi.

Keputusan yang dibuat pihak keluarga itu, disampaikan langsung oleh ibunda NW, berinisial FS kapada penyidik Satreskrim Polres Mojokerto, pada saat proses penyelidikan atas penemuan jenazah NW berlangsung, Kamis (2/12/2021).

Kepada penyidik, FS menganggap, tidak ada kejanggalan terhadap kematian anaknya.

Beberapa bulan sebelum insiden tersebut, NW sempat beberapa kali mencoba melakukan upaya mengakhiri hidup, namun selalu berhasil digagalkan oleh pihak keluarga.

"Alasannya keberatan. Ibunya mengetahui yang bersangkutan, sudah beberapa kali mencoba bunuh diri," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dihubungi TribunJatim.com, Sabtu (4/12/2021).

Selain itu, NW ternyata pernah dirujuk oleh pihak keluarga guna menjalani penanganan medis untuk kesehatan mental di sebuah rumah sakit (RS).

Dan, seusai memperoleh penanganan medis kesehatan mental di RS tersebut, NW kemudian menjalani terapi kesembuhan dengan metode mengonsumsi obat yang telah diresepkan pihak medis.

"Kemudian dari keterangan ibunya menyatakan, yang bersangkutan pernah dirujuk ke salah satu RS, dan diberi obat, karena yang bersangkutan depresi," tuturnya.

Oleh karena itu, ungkap Gatot, pihak penyidik Satreskrim Polres Mojokerto hanya melakukan pengamanan barang bukti berupa benda botol dan cairan yang diduga kuat berisi racun, pada saat kejadian pertama kali dilaporkan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved