Cerita Kriminal
Modus Penipuan Masuk PNS Terjadi di Kota Tangerang, Korban Diminta Uang Rp 35 Juta
Modus penipuan untuk bisa menjadi pegawai negeri sipil (PNS) masih terjadi di Kota Tangerang.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Elga H Putra
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Modus penipuan untuk bisa menjadi pegawai negeri sipil (PNS) masih terjadi di Kota Tangerang.
Seperti yang dilakukan M (42), seorang tersangka penipuan yang sudah diamankan Polres Metro Tangerang Kota.
Dari informasi yang didapatkan di lapangan, tersangka diamankan di Pintu Rel Kereta Api Pasar Anyar Kota Tangerang pada Rabu (1/12/2021) sekira pukul 17.00 WIB.
Kasie Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Abdul Rachim mengatakan, M diduga menipu korban berinisial PM.
PM diminta membayar Rp 35 juta untuk bisa menjadi PNS.
Baca juga: Ketentuan dan Tata Tertib SKB CPNS 2021 yang Wajib Dipatuhi, Jangan Sampai Kena Diskualifikasi!
"Pelaku menjanjikan korban bisa masuk menjadi PNS Kemenkumham dengan syarat menyerahkan persyaratan, KTP, ijazah terakhir, transkrip nilai, kartu kesehatan, SKCK serta uang Rp 35 juta," jelas Rachim melalui pesan singkat, Minggu (5/12/2021).
Menurutnya, sebelum korban menyerahkan uang tersebut, pelaku sempat mengajak korban ke kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal ini dilakukannya agar dapat meyakinkan korban.
"Setelah korban tertarik dan menyerahkan uang ke pelaku, sampai sekarang korban belum masuk menjadi PNS," sambujg dia.
Baca juga: Dilaksanakan Mulai Desember, Cek Jadwal, Materi dan Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS Kemenag 2021
Tak kunjung menjadi PNS, korban pun meminta pertanggungjawaban kepada pelaku.
Namun, M justru kabur dan mengubah nomor ponselnya.
"Korban meminta uang dikembalikan namun pelaku tidak bisa mempertanggungjawabkan janjinya," ujar Rachim.
"Pelaku berpindah alamat serta mengganti nomor handphonen-nya," tambahnya lagi.
Korban yang kesal karena telah ditipu pun terus mencari pelaku hingga akhirnya bertemu di Jalan Pintu Rel Kereta Api Pasar Anyar, Kota Tangerang.
"Setelah bertemu dengan pelaku, korban membawa pelaku ke Polres Metro Tangerang Kota untuk pengusutan lebih lanjut," papar Rachim
Ia menerangkan, polisi mengamankan barang bukti rekening koran dari kakak korban dan buku tabungan pelaku.
Dari perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.