Cerita Kriminal
Update Kasus Mahasiswi di Mojokerto, Bripda Randy Sudah Pakai Baju Tahanan dan Mendekam di Penjara
Oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) sudah mengenakan kasus tahanan dan mendekam di penjara.
Kemudian pada kehamilan ke-2, NW meminum obat aborsi jenis lainnya, saat kandungan berusia empat bulan, di sebuah tempat makan olahan sate di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.
"Iya, (pelaku) juga diproses secara pidana," ungkap mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya itu.
Sementara itu, perihal proses pelimpahan berkas perkara yang nantinya akan dilakukan oleh pihak penyidik Polda Jatim kepada pihak jaksa penuntut umum (JPU).
Gatot mengaku, pihaknya masih menunggu keputusan proses hukum terhadap tersangka.
Apakah si tersangka bakal dilakukan sidang etik kepolisian secara internal. Atau, sidang untuk pelanggaran tindak pidananya, terlebih dahulu.

"Kalau kita nanti, (melihat) siapa yang paling duluan. Kalau memang harus kode etik.
Ya kode etik dulu yang harus kita laksanakan. Baru pidananya kita kuatkan. Itu secepatnya, proses," kata dia.
Termasuk, perihal proses hukum atas tindak pidana pelanggaran hukumnya.
Gatot mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil akhir proses penyelidikan kasus tersebut.
Mengingat, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka.
Terdapat sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi lokasi tindak pidana si tersangka.
"Itu kan ada beberapa lokasi (TKP). Nanti kita akan lihat.
Baca juga: Mahasiswi NW Meninggal di Makam Ayah Minum Racun, Oknum Polisi di Mojokerto Terseret: Sudah Ditahan
Sidangnya mungkin di Malang, bisa juga di Mojokerto. Kalau dilihat dari itu," pungkasnya.
Sekadar diketahui, mahasiswi NW (23) warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ditemukan meninggal dunia, Kamis (2/12/2022).
Korban ditemukan oleh saksi warga sekitar, dalam keadaan terkapar di atas makam ayahandanya di permakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, sekitar pukul 15.30 WIB.