Mulai Hari Ini, Layanan Transjakarta Hanya Sampai Pukul 22.30 WIB
Walau demikian ia memastikan, tidak ada pembatasan kapasitas jumlah penumpang Transjakarta selama masa PPKM Level 2.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Mulai hari ini Transjakarta melakukan penyesuaian jam operasional dari sebelumnya mulai pukul 05.00 WIB sampai 24.00 WIB menjadi hanya pukul 05.00 WIB hingga 22.30 WIB.
Kepala Divisi Sekretariat Korporasi dan Humas PT Transjakarta Angelina Betris mengatakan, penyesuaian jam operasional ini ditetapkan sehubungan dengan penerapan PPKM Level 2 di ibu kota.
"Penyesuaian waktu layanan ini mulai berlaku hari ini," ucapnya, Senin (6/12/2021).
Walau demikian ia memastikan, tidak ada pembatasan kapasitas jumlah penumpang Transjakarta selama masa PPKM Level 2.
"Memfasilitasi seluruh masyarakat dengan Angkutan Malam Hari (Amari) Bus Transjakarta dengan kapasitas angkutan 100 persen di seluruh koridor rute Layanan BRT Transjakarta (koridor 1-13) dengan prokes yang ketat," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Adapun, kebijakan ini merupakan tindaklanjut dari Keputusan Gubernur (Kepgub) Gubernur DKI Jakarta Nomor 1421 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 Covid-19.
Selain itu, kebijakan ini dibuat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 485 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa PPKM Level 2 Covid-19.
Baca juga: Kasus Anak Tega Bunuh Ibu Kandung di Cengkareng, Polisi: Pelaku Gangguan Jiwa
Transjakarta juga memastikan, pemberhentian operasi sementara dua mitra operator Transjakarta, yaitu Mayasari Bhakti dan Steady Safe tidak ada berdampak pada layanan kepada masyarakat.
"Transjakarta tetap beroperasi normal," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/transjakarta-tetap-beroperasi-melayani-pelanggan-bersyarat-strp.jpg)