Pemerintah Pusat Batal Terapkan PPKM Level 3 Nataru, Pemkot Bekasi Minta Warga Tahan Diri
Pemerintah pusat batal menerapkan kebijakan PPKM Level 3 saat momen libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Pemerintah pusat batal menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat momen libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Menangapi hal itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pemerintah pusat selanjutnya menyerahkan penerapan kebijakan ke pemerintah daerah masing-masing.
"Ya, pemerintah pusat mempercayakan ke pemerintah daerah," kata Rahmat saat dijumpai di Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi, Selasa (7/12/2021).
Menurut dia, bagi daerah yang tidak memiliki transmisi dengan kawasan episentrum Jakarta, tidak diterapkannya kebijakan PPKM Level 3 mungkin tidak akan berpengaruh.
Berbeda dengan Kota Bekasi, daerah yang beririsan langsung dengan Ibu Kota tentu saja menjadi transmisi mobilisasi masyarakat sehingga rentan terjadi penularan.
Baca juga: PPKM Level 3 Dibatalkan Luhut, Anies Terlanjur Teken Aturan, Gimana Nasib DKI saat Libur Nataru?
"Tapi bagi daerah yang tidak punya irisan peran transmisi kan beda persoalan. Artinya gini, seperi Cianjur, Sukabumi, daerah Kota Bekasi ini kan punya transmisi nih, dari epicentrum sana lewat pasti ada dampaknya," jelasnya.
Untuk itu, tanpa diberlakukannya PPKM Level 3 di momen libur Nataru, masyarakat Kota Bekasi tetap menahan diri untuk tidak berpergian ke luar daerah.
Termasuk, kata dia, menggelar kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan di saat Natal atau perayaan tahun baru.
"Saya sudah sosialisasi kan ke warga Kota Bekasi bahwa akhir tahun liburan ini tidak berpergian ke luar kota itu sejak tanggal 24 (Desember 2021) sampai tanggal 2 (Januari 2022)," jelasnya.
Baca juga: Pempus Batalkan PPKM Level 3, Anies segera Revisi Aturan saat Nataru di Jakarta
"Artinya PPKM Level 3 tadinya mau diterapkan di tanggal 24, itu saja lah seminggu, coba kita tahan dulu," tambahnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menerbitkan surat edaran (SE) tentang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), hal ini bertujuan untuk pencegahan penularan Covid-19.
Surat dengan Nomor 443.1/1857/SET.COVID-19, berisi sejumlah kebijakan yang berlaku bagi seluruh masyarakat Kota Bekasi.

Salah satunya tentang, larangan melakukan perjalanan mudik bagi seluruh masyarakat dengan tujuan yang tidak primer, tidak penting atau tidak mendesak.
Selain itu, warga baik itu Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, karyawan BUMN/BUMD dan swasta diimbau untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.