Cerita Kriminal
Modus Pasangan Kumpul Kebo Demi Bisa Tinggal Bersama, Modal Rp 1,5 Juta Sudah Bisa Punya Surat Nikah
Beragam cara dilakukan para pasangan kumpul kebo demi bisa tinggal bersama dan mengelabui aparat setempat.
TRIBUNJAKARTA.COM, MOJOKERTO - Beragam cara dilakukan para pasangan kumpul kebo demi bisa tinggal bersama dan mengelabui aparat setempat.
Salah satu caranya dengan mengeluarkan uang Rp 1,5 juta demi bisa mendapatkan surat nikah meskipun mereka tak pernah menikah sebelumnya.
Tentunya surat nikah yang dimiliki pasangan kumpul kebo itu aspal alias asli tapi palsu.
Modus jual beli buku nikah aspal ini ditemukan di Mojokerto, Jawa Timur.
Biasanya modus ini dimanfaatkan oleh pasangan yang bukan suami istri yang ingin tinggal bersama di tempat kos.
Baca juga: Malam Mingguan di Kosan, Pasangan Kumpul Kebo Panik Terciduk Razia Satpol PP Bekasi
Anggota Satsamapta Polresta Mojokerto mengamankan seorang pelaku yang membuat surat nikah siri Aspal (Asli Tapi Palsu) bertarif Rp.1,5 juta.
Pelaku bernama AML (28) ditangkap ketika hendak transaksi sertifikat nikah siri tersebut di sebuah warung kopi,di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Senin (6/12/2021) sore.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu lembar sertifikat nikah secara Islam dan surat pernyataan nikah agama yang dibuat tanpa hak.

Kasi Humas Polresta Mojokerto, IPDA MK. Umam mengatakan kasus ini terungkap dari patroli Cyber Crime yang mendapati pelaku tanpa hak menawarkan surat nikah siri di media sosial Facebook.
"Pelaku ditangkap karena tanpa wewenang membuat akta surat nikah siri tanpa perlu melakukan pernikahan sesuai Islam," kata dia dilansir dari Surya Malang, Selasa (7/11/2021).
Pelaku memasang harga antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta untuk setiap surat nikah siri aspal yang dibuatnya.
Sedangkan, sertifikat nikah secara islam, dan surat pernyataan nikah agama dijual Rp 300 ribu sampai Rp 600 ribu.
"Sesuai pengakuan dari pelaku surat nikah siri abal-abal digunakan pasangan yang ingin tinggal di kos-kosan," jelasnya.
Baca juga: Adik Bibi Andriansyah Prihatin Keluarga Vanessa Angel Dihujat Netizen: Enggak Sepantasnya Digituin
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal tindakan pidana ringan (Tipiring) yaitu pasal 3 ayat 2 UU. No 22 tahun 1946 tentang barang siapa yang menjalankan pekerjaan pengawasan atau pencatatan atas nikah tanpa hak.
"Pelaku dikenakan sanksi Tipiring dan akan dilimpahkan ke Satreskrim guna pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Jual Beli Surat Nikah Aspal Tarif Rp.1,5 Juta Langganan Penghuni Kos di Mojokerto Terbongkar