Pilih Menganggur Dari Pada Jadi ASN Polri, Eks Anggota KPK: Kami Ada Kewajiban Mengembalikan Ilmu

Tiga mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat pengakuan terkait menolak menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

Editor: Suharno
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Mulai Kamis (30/9/2021) sebanyak 57 pegawai KPK resmi berhenti usai dinyatakan gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan mereka dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi ASN bersama sekitar 1.200 pegawai KPK lainnya. 

Ia juga yakin rekan-rekannya itu tetap memperjuangkan keadilan dan meminta pertanggungjawaban untuk segala pelanggaran yang ada dalam TWK KPK.

"Aku dan teman-teman (baik yang join ke Polri atau enggak), akan tetap mengawal dan mengejar penyelesaian terhadap pelanggaran-pelanggaran itu, sebagaimana temuan dan rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM," ucap Rieswin.

Selain itu, Rieswin mendukung dan menghargai pilihan rekan-rekannya yang bersedia karena yakin, mereka memiliki integritas dan kualitas yang tak diragukan dalam memberantas korupsi.

"Pasti mereka bisa memberi kontribusi besar terhadap agenda pemberantasan korupsi Polri," kata Rieswin.

Di sisi lain, Tri Artining Putri mengaku meski sudah tidak lagi bekerja di KPK, mantan anggota KPK yang menjadi ASN Polri maupun yang menolak tetap akan bergelut di dunia antikorupsi.

"Selama beberapa tahun kami bekerja di KPK, banyak sekali ilmu yang kami dapat dan ilmu itu dari hasil uang rakyat," ujar Puput.

"Jadi kami ada kewajiban untuk mengembalikan ilmu itu kepada rakyat bisa dari edukasi antikorupsi, termasuk yang menjadi ASN Polri," tandasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved