Cerita Kriminal

Bobol Dua Toko dalam Semalam, Empat Komplotan Maling di Jaktim Diringkus

Erwin menjelaskan, para pelaku saat beraksi membobol pagar toko atau pintu rumah menggunakan perkakas seperti obeng, kunci Leter L.

Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
palembang.tribunnews.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Empat anggota komplotan maling rumah kosong dan ruko yang biasa beraksi di wilayah Jakarta Timur, ditangkap dan ditahan petugas Polres Metro Jakarta Timur.

Keempatnya yakni, ADP (26), ASP (32), HDS (27), dan YRD (25).

"Mereka ini berbagi peran, ada yang mengawasi, ada yang melakukan pembiongkaran (membobol), ada yang bertugas untuk mengambil barang," kata Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan, di Jakarta Timur, Kamis (9/12/2021).

Dari hasil pemeriksaan sementara jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Timur mereka mengaku pernah membobol toko sepeda di Jalan Raya Bekasi, Kecamatan Cakung pada 6 Agustus 2021.

Baca juga: Waspada! Pelaku Jambret di Depok Tak Segan Beraksi di Tempat Ramai, Korban Mayoritas Perempuan

Baca juga: Pura-pura Jadi Pembeli, 2 Maling Sukses Bawa Kabur Handphone dari Konter di Tanjung Priok

Kemudian Resto Sei Sapi Dewa dan Warung Kopi Yor di Jalan Utan Kayu Raya, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman pada 6 Oktober 2021 sekira pukul 05.00 WIB.

"Rata-rata mereka melakukan kegiatannya pada malam hari menjelang dini hari atau bahkan sebelum terbit matahari, sekira pujian 04.00 WIB sampai pukul 05.30 WIB," ujarnya.

Erwin menjelaskan, para pelaku saat beraksi membobol pagar toko atau pintu rumah menggunakan perkakas seperti obeng, kunci Leter L.

Baca juga: Kasus Oknum TNI AU Usir Mertua Disabilitas Berujung Mediasi, Foto Tangan Korban Penuh Lebam Beredar

Sasarannya barang elektronik seperti laptop, notebook, handphone, hingga sepeda motor, hasil curian ini mereka jual ke penadah yang hingga kini belum diringkus.

"Terhadap pelaku ini kita kenalan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ayat 1 ayat 3e, 4e dan 5e KUHP. Ancaman sekitar tujuh tahun, di atas 5 tahun," tuturnya.

--

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved