Diam-diam Ketemu Direksi Transjakarta, Ketua Komisi B Dilaporkan ke Dewan Kehormatan DPRD DKI

Politisi PKS itu dilaporkan ke BK lantaran dianggap melakukan tindakan semena-mena atau abuse of power terhadap anggota Komisi B.

Istimewa
Perwakilan anggota Komisi B DPRD DKI resmi melaporkan Ketua Komisi B Abdul Azis kepada Badan Kehormatan DPRD DKI, Rabu (8/12/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Polemik kecelakaan beruntun yang melibatkan bus Transjakarta berbuntut panjang.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz pun dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI.

Politisi PKS itu dilaporkan ke BK lantaran dianggap melakukan tindakan semena-mena atau abuse of power terhadap anggota Komisi B.

Sebab, Abdul Aziz melakukan pemanggilan terhadap salah satu direksi Transjakarta terkait video tari perut (belly dance) yang dipertontonkan saat rapat direksi tanpa sepengetahuan anggota Komisi B DPRD lainnya.

Anggota Komisi B DPRD DKI Ichwanul Muslimin pun menyayangkan hal ini lantaran video tersebut tidak dibahas dalam forum resmi meski sempat diungkapkan saat rapat kerja beberapa waktu lalu.

"Kenapa enggak bahas pada saat rapat Komisi B dengan Transjakarta saja? Kenapa harus dipanggil pribadi?" ucapnya penuh tanya, Rabu (8/12/2021).

Ichwanul makin kecewa dengan Abdul Aziz setelah Ketua Komisi B itu tiba-tiba mengeluarkan rekomendasi terkait kecelakaan beruntun Transjakarta.

Baca juga: Anggota DPRD Punya Video Direksi Tranjakarta Rapat Sambil Nonton Tari Perut, Singgung Masalah Akhlak

Rekomendasi itu pun dibagikan Abdul Aziz di grup Whatsapp Komisi B dan membuat seluruh anggotanya kebingungan.

Ia pun menilai, tindakan yang dilakukan Abdul Aziz ini terkesan otoriter dan tidak bijaksana.

"Ini DPRD bukan perusahaan, kita sama-sama dipilih oleh rakyat, jadi punya kedudukan dan berpendapat yang sama," ujarnya.

Atas dasar itu kemudian Abdul Aziz dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD DKI.

"Kami meminta saudara Abdul Aziz dicopot dari posisi Ketua Komisi B. Semua bukti sudah diserahkan kepada Badan Kehormatan siang tadi pukul 14.50 WIB," kata Ichwanul.

Mosi tidak percaya bukan kali ini disampaikan anggota Komisi B DPRD terhadap Abdul Aziz.

Sebelumnya, mosi tidak percaya terhadap Abdul Aziz juga pernah dilayangkan pada Maret 2020 lalu.

Namun saat itu mosi tidak percaya diselesaikan secara damai dan yang bersangkutan diberi kesempatan untuk menjabat lagi.

"Tapi hal ini terulang dan sudah keterlaluan, ditambah hari ini yang bersangkutan membuat rekomendasi hasil rapat Transjakarta tanpa diketahui unsur pimpinan dan anggota lainnya," kata dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved