Kabar Artis

Ada Pemeriksaan Tambahan Terkait Videonya dengan Nobu, Gisella Anastasia Sambangi Polda Metro Jaya

Gisella Anastasia kembali menyambangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/12/2021).

Tribunnews.com/ Alivio
Gisella Anastasia bersama kuasa hukum di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/12/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM - Gisella Anastasia kembali menyambangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/12/2021).

Gisel, sapaan akrabnya, didampingi kuasa hukum, tiba di Polda Metro Jaya pukul 09.10 WIB, turun dari mobil Alphard putih .

Ia mengenakan pakaian bewarna putih dan masker hitam.

"Nanti ada pemeriksaan tambahan sekalian kasih bukti," kata kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

Mantan istri Gading Marteen ini saat turun dari mobil menyapa awak media dengan melambaikan tangan. Namun dirinya tidak mengeluarkan sepatah katapun.

Baca juga: Gisel Ikut Divaksin Covid-19 Gratis di Stasiun MRT Blok A, Berharap Bisa Sekolah Tatap Muka Lagi

Seperti diketahui, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus video asusila pada 29 Desember 2020.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah keduanya mengakui sebagai orang di dalam video yang beredar di media sosial pada November 2020.

Gisel dan Nobu sapaan akrab mereka, dikenai Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

 Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.

Baca juga: Gisella Anastasia Jadi Saksi di Sidang Penyebar Video Syur Hari Ini

Walaupun berstatus tersangka, Gisel maupun Nobu tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena dinilai kooperatif.

Pertimbangan lainnya, khusus untuk Gisel, yakni karena masih memiliki putri berusia empat tahun yang dinilai membutuhkan bimbingan orangtua.

Maka, Gisel dan Nobu hanya dikenai wajib lapor ke Polda Metro Jaya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gisella Anastasia Sambangi Polda Metro Jaya, Ada Pemeriksaan Tambahan Terkait Kasus Video Asusila 

Penulis: Mohammad Alivio Mubarak Junior

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved