Bantah Video Tonton Tari Perut Picu Kecelakaan Bus, Pegawai Transjakarta Bakal Laporkan Penyebar
Serikat Pekerja PT Transjakarta membantah video pertemuan direksi di kafe yang menyajikan pertunjukan tali perut berhubungan dengan kecelakaan.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Dua Serikat Pekerja PT Transjakarta membantah video direksi melakukan pertemuan di satu kafe yang menyajikan pertunjukan belly dance atau tali perut berhubungan dengan kasus kecelakaan Transjakarta.
Pertama Serikat Pekerja Dirgantara dan Transportasi Federasi Serikat Pekerja Metal indonesia (SPDT FSPMI) dan Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Pimpinan Unit Kerja PT Transjakarta.
Kuasa hukum dari SPDT FSPMI dan SPTI PT Transjakarta, Ade Darajat Martadikusuma mengatakan pertemuan itu tidak berhubungan dengan kecelakaan karena terjadi pada tahun 2020.
Sementara kasus kecelakaan bus Transjakarta yang bahkan sampai merenggut korban terjadi pada tiga bulan terakhir pada tahun 2021, sehingga terpaut jarak dan tidak berhubungan.
"Kami menegaskan bahwa hal tersebut tidak ada kaitannya dengan sserangkaian kejadian kecelakaan bus Transjakarta yang akhir akhir ini terjadi," kata Ade di Jakarta Timur, Jumat (10/12/2021).
Baca juga: Banyak Desakan Pecat Dirut Transjakarta, Wagub DKI Tunggu Hasil Audit KNKT: Akan Kita Pelajari Dulu
Menurutnya kejadian dalam video terjadi di satu kafe kawasan Kemang, Jakarta Selatan sekitar bulan Juli 2020 saat almarhum Sardjono Jhony Tjitrokusumo menjabat Dirut Transjakarta.
Pertemuan dilakukan direksi dengan empat Serikat Pekerja PT Transjakarta usai jam operasional sebagai perkenalan antara para pegawai dengan direksi yang dipimpin Sardjono kala itu.

Bukan pertemuan antara Direksi PT Transjakarta dengan operator bus sebagaimana kabar yang beredar dan memengaruhi kasus kecelakaan dalam beberapa waktu terakhir.
"Untuk saat ini kita belum mengetahui siapa oknumnya (penyebar video), cuman kita sedang mencari tahu. Karena terkadang yang merekam tersebut bukan berarti dia yang menyebarluaskan," ujarnya.
Ade menuturkan pihaknya berencana membawa kasus viralnya video ke ranah hukum pidana dengan alasan sudah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Transjakarta Harusnya Tidak Ikut Jadi Operator, Pengamat: Anggaran Semakin Besar
Alasan lainnya karena viralnya video mengusik anggota keluarga pegawai dan Direksi PT Transjakarta, khususnya keluarga almarhum Sardjono yang masih berduka.
"Upaya hukum mungkin bisa lapor ke Polda Metro Jaya. Karena ini sudah mengatur UU ITE. Pertama itu, kedua pencemaran nama baik. Karena ini ditonton semua manusia, masyarakat," tuturnya.

Perihal apa bakal melaporkan anggota DPRD DKI Jakarta yang menyebut video tersebut saat rapat dengan Direksi PT Transjakarta, Ade mengatakan pihaknya tidak melaporkan anggota DPRD.
Menurutnya ucapan bahwa anggota DPRD DKI Jakarta memiliki video direksi menonton tali perut di satu kafe disampaikan dalam konteks pengawasan atas kinerja PT Transjakarta.