Pakar Sebut Hukuman Kebiri untuk Herry Wirawan Malah Bikin Keenakan: Harus Dibikin Sesakit-Sakitnya

menurut pakar hukum Reza Indragiri, hukuman kebiri untuk Herry Wirawan ini justru salah kaprah dan malah bisa membuat Herry Wirawan keenakan.

Istimewa
Guru pesantren bejat Herry Wirawan 

TRIBUNJAKARTA.COM - Herry Wirawan guru pesantren di Bandung yang merudapaksa santriwatinya terancam hukuman berat.

Herry Wirawan diduga kuat me-rudapaksa belasan santriwati hingga mereka melahirkan 8 bayi.

Saking bejatnya perbuatan Herry Wirawan tersebut, masyakarat minta pada penegak hukum untuk menghukum dia seberat-beratnya termasuk dikebiri.

Sosok ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel menanggapi soal permintaan hukuman kebiri bagi pelaku rudapaksa belasan santriwati di Bandung, Jawa Barat.

Reza mengatakan, perbuatan pelaku membuat masyarakat murka dan mendesak pelaku untuk dihukum kebiri.

Hukuman kebiri ini pun dianggap sebagai hukuman pedih, menyiksa, serta hukuman setimpal bagi pelaku.

"Masyarakat murka dan mendesak oknum guru bejat di Bandung dikebiri. Kebiri dianggap sebagai hukuman pedih, menyiksa, yang setimpal dengan kejahatan si predator," kata Reza dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Sabtu (11/12/2021).

Baca juga: Hati Orang Tua Hancur Anak Kesayangannya Dirudapaksa Herry Wirawan, Sempat Curiga Cara Jalan Korban

Namun menurut Reza, hukuman kebiri ini justru salah kaprah dan malah bisa membuat Herry Wirawan keenakan.

Karena kebiri di Indonesia tidak diposisikan sebagai hukuman, melainkan untuk penanganan therapeutic. 

Sehingga, kebiri ini bukan hukuman menyakitkan bagi pelaku, malah menjadi pengobatan.

"Itu jelas salah kaprah. Kebiri di Indonesia tidak diposisikan sebagai hukuman, melainkan sebagai perlakuan atau penanganan therapeutic. Jadi, bukan menyakitkan, kebiri justru pengobatan," terangnya.

Lebih lanjut, Reza menyebut jika masyarakat ingin pelaku diberi hukuman yang sesakit-sakitnya, maka lebih baik dihukum mati.

Gus Miftah mengutuk keras aksi Herry Wirawan.
Gus Miftah mengutuk keras aksi Herry Wirawan. (Tangkapan layar di Instagram)

Namun sebelumnya harus ada revisi terlebih dahulu terhadap UU Perlindungan anak.

"Kalau masyarakat mau predator dibikin sakit sesakit-sakitnya, ya hukuman mati saja. Tapi perlu revisi dulu terhadap UU Perlindungan Anak," pungkasnya.

KPAI Desak Guru Pesantren yang Rudapaksa 12 Santri Diberi Hukuman Kebiri

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved