Cegah Lalu Lintas Pemudik, Kota Bekasi Terapkan Check Point Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Kota Bekasi menerapkan sistem check point untuk mencegah lalu lintas pemudik di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Kota Bekasi menerapkan sistem check point untuk mencegah lalu lintas pemudik di masa libur Natal dan Tahun Baru 2022, kebijakan ini dikeluarkan dalam surat edaran bersama.
Surat edaran bersama dikeluarkan tiga pilar terdiri dari Pemerintah, Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507 Kota Bekasi Nomor 443.1/8711/SETDA.TU, B/2951/XI/2021, B/568/XI/2021.
Di dalamnya berisi tentang monitoring pelaksanaan pengetatan aktivitas masyarakat pada libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) di Kota Bekasi.
Poin ketiga surat edaran menyebutkan, melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dan keluar wilayah Kota Bekasi pada posko check point sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.
Menanggapi surat edaran tersebut, Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, pos pengamanan check point akan dibuka dalam waktu dekat.
Baca juga: Kriminalitas 2021 Paling Heboh di Bekasi: Ustaz Viral Gandakan Uang Hingga Kurir Ojol Dimutilasi
"Jadi setiap perbatasan ada pos. Seperti tahun tahun lalu, ada di setiap perbatasan. Ada pos pengamanan dan pelayanan yang kita utamakan," kata Erna, Senin (13/12/2021).
Terkait dengan kebijakan putar balik pengendara yang hendak mudik, Erna menyebutkan, pihaknya akan melakukan pelayanan lebih utama.

"Tetap menghimbau tidak adanya kerumunan, kebijakan dari pemerintah juga tidak ada libur panjang, jadi diharapkan masyarakat libur tahun baru di rumah aja, agar tidak terjadi lagi lonjakan (kasus Covid-19)," jelasnya.
Adapun selain penerapan check point, surat edaran bersama mengatur tentang peningkatan koordinasi camat lurat, polsek, koramil untuk sosialisasi warga perantau agar tidak melakukan mudik di wilayahnya masing-masing.
Mencegah terjadinya kerumunan masyarakat saat momen libur Nataru salah satunya menutup fasilitas publik seperti alun-alun dan taman kota.
Baca juga: Di Bekasi Ibu Dilaporkan Anak, Di Purwakarta Ibu Hamil Jutsru Dipolisikan Ayah Kandung
Memantau pelaksanaan ibadah Natal di gereja dan rumah ibadah, maksimal kapasitas 50 persen dan menerapkan siaran daring untuk memenuhi protokol kesehatan.
Menidakan segala bentuk kegiatan pesta seperti konser musik, kembang api, semu budaya dan olahraga per 24 Desember 2022 sampai dengan 2 Januari 2022.