Polisi Tangkap Seorang Perempuan Pengedar Sabu di Jakarta Timur, Mengaku Lanjutkan Bisnis Suami

Berpisah dengan suami akibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu tidak membuat seorang perempuan di Jakarta Timur berinisial FT belajar.

Penulis: Bima Putra | Editor: Suharno
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi sabu 

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Berpisah dengan suami akibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu tidak membuat seorang perempuan di Jakarta Timur berinisial FT belajar.

Alih-alih menjauhi bisnis narkoba yang membuat suaminya mendekam di Lapas Cipinang, FT kini justru mendekam di sel tahanan Mapolsek Pulogadung karena kasus narkoba.

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan FT yang diringkus di Apartmen Gading Icon, Kecamatan Pulogadung justru melanjutkan bisnis menjadi pengedar sabu.

"Tersangka melakukan peredaran jenis sabu ini dikarenakan memang yang bersangkutan melanjutkan bisnis suaminya," kata Erwin di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (13/12/2021).

Baca juga: Terekam CCTV, Dua Remaja Tanggung Gasak Motor Kekasih Penghuni Kontrakan di Koja Jakarta Utara

Cara yang dilakukan FT dengan menggunakan jaringan peredaran narkoba milik suaminya yang kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.

Berdasar hasil pemeriksaan penyidik FT sudah dalam satu tahun terakhir menjadi pengedar dengan alasan FT untuk menyambung hidup setelah suaminya menjadi narapidana.

TONTON JUGA:

"Barang bukti yang diamankan saat penggerebekan 149 gram sabu. Terdiri dari plastik besar dan pasti kecil. Ini didapati di loker pada apartemen tempat dia menyewa apartemen," ujarnya.

Erwin menuturkan berdasar penyidikan sementara suami FT yang kini mendekam di Lapas Cipinang diduga masih dapat mengendalikan bisnis narkoba melalui istrinya.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Jakarta, Grup Astra Auto2000 Buka Posisi Untuk D3 hingga S1 Segala Jurusan

Namun pihaknya belum bisa melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap suami FT karena kini ditahan di Lapas Cipinang dan harus berkoordinasi dengan jajaran Ditjen PAS.

"Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun sampai 20 tahun penjara," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved