Cerita Kriminal
'Saya Khilaf' Ucap Guru Ngaji di Depok yang Lecehkan 10 Bocah Perempuan, Ternyata Punya 2 Istri
"Saya khilaf," ucap seorang guru ngaji berinisial MMS (55) kepada polisi. Terungkap MMS mencabuli murid-muridnya yang masih di bawah umur
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
.TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - "Saya khilaf," ucap seorang guru ngaji berinisial MMS (55) kepada polisi.
Terungkap MMS mencabuli murid-muridnya yang masih di bawah umur, di Kecamatan Beji, Kota Depok.
Personel Polres Metro Depok telah menangkap MMS dan menetapkannya sebagai tersangka kasus pencabulan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, MMS mencabuli sejumlah anak muridnya yang masih di bawah umur dengan unsur ancaman dan paksaan.
TONTON JUGA
Ia menceritakan modus tersangka diawali dengan merayu para korbannya.
Setelah melampiaskan hasratnya, pelaku memberikan uang sebesar Rp 10 ribu kepada setiap korbannya.
Baca juga: Haji Lulung di Betawi Bukan Orang Sembarangan: Sejajar 3 Gubernur DKI, Pegang Gelar Kehormatan
“Modus pelaku terhadap para korban ini melakukan bujuk rayu dan ada sedikit pemaksaan hingga intimidasi kepada para korban untuk menuruti kemauannya," ucap Endra saat rilis di Polres Metro Depok, Selasa (14/12/2021).
"Di akhir kegiatannya pencabulan tersebut, dia memberikan uang Rp 10 ribu kepada para korban,” imbuh dia.

Zulpan mengatakan, para korban diajak pelaku ke ruang konsultasi yang ada di majelis taklimnya.
Di ruang itu, pelaku yang memiliki dua orang istri tersebut menyalurkan hasrat bejatnya terhadap para korban yang mayoritas berusia 10-15 tahun.
“Murid-murid ini diajarkan mengaji oleh tersangka ya. Adapun waktu ngaji itu jam 17.00 WIB sore sampai selesai Maghrib."
"Itu ada ruang di majelis taklim yang digunakan untuk konsultasi, dan di ruang itulah dilakukan pencabulan itu,” terang Endra.
Baca juga: Dicari di Pengungsian Tak Ada, Kerabat Temukan Rumini Peluk Salamah di Dapur: Dia Mau Nolong Ibunya

Hingga saat ini sudah ada 10 korban yang melaporkan tindakan menyimpang pelaku ke polisi.
Peristiwa ini berawal dari Oktober 2021 hingga Desember 2021.