Antisipasi Virus Corona di DKI

DKI Terapkan PPKM Level 1, Perayaan Natal & Tahun Baru yang Timbulkan Kerumunan Tetap Dilarang Anies

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 yang bisa memicu kerumunan.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Tribunjakarta.com/Nur Indah Farrah Audina
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kala diwawancara awak media di Balai Kota DKI - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 yang bisa memicu kerumunan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 yang bisa memicu kerumunan.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tahun 2021 tentang PPKM Level 1 yang diterapkan hingga 3 Januari 2022 mendatang.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa seluruh pengelola tempat wisata dan hiburan harus memastikan tidak ada kerumunan di yang bisa menyebabkan tak bisa jaga jarak.

"Melarang pesta perayaan (Natal dan Tahun Baru 2022) dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup," tulis Anies dalam Kepgub itu dikutip Kamis (16/12/2021).

Kemudian, Anies juga melarang penggunaan pengeras suara yang bisa menyebabkan orang berkumpul secara masif di suatu tempat.

Baca juga: Apakah Vaksinasi Anak 6-11 Tahun Bisa Daftar Lewat PeduliLindungi? Ini Kata Kemenkes

"Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19," ucapnya.

Selama periode 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022, Anies juga menutup seluruh taman umum di ibu kota.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmikan pemugaran komplek makam Sultan Alaiddin Muhammad Daud Syah di TPU Utan Kayu, Jakarta Timur, Senin (13/12/2021).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmikan pemugaran komplek makam Sultan Alaiddin Muhammad Daud Syah di TPU Utan Kayu, Jakarta Timur, Senin (13/12/2021). (Istimewa)

Selain itu, Anies juga akan menerapkan ganjil genap di tempat wisata prioritas selama masa libur Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022.

Selama masa PPKM Level 1 ini, seluruh tempat wisata, taman umum, dan area publik dibatasi kapasitasnya maksimal 75 persen.

Pengunjung yang hendak masuk pun wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai saat masuk dan keluar dari tempat wisata.

Baca juga: DKI Terapkan PPKM Level 1 Selama Nataru, Anies Beri Penjelasan: Kita Jalankan Semua Urutannya

"Pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk," ujarnya.

Anak dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke tempat wisata dengan didampingi orang tua. 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved