Cerita Kriminal
Punya Strategi Perdaya Muridnya, Alasan Klasik Guru Ngaji di Depok Cabuli 10 Anak Bikin Geram
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, MMS mencabuli sejumlah anak muridnya yang masih di bawah umur dengan unsur ancaman.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, MMS mencabuli sejumlah anak muridnya yang masih di bawah umur dengan unsur ancaman dan paksaan.
Strategi MMS diawali dengan merayu para korbannya.
Setelah melampiaskan hasratnya, pelaku memberikan uang sebesar Rp 10 ribu kepada setiap korbannya.
Baca juga: Haji Lulung di Betawi Bukan Orang Sembarangan: Sejajar 3 Gubernur DKI, Pegang Gelar Kehormatan
“Modus pelaku terhadap para korban ini melakukan bujuk rayu dan ada sedikit pemaksaan hingga intimidasi kepada para korban untuk menuruti kemauannya," ucap Endra saat rilis di Polres Metro Depok, Selasa (14/12/2021).
"Di akhir kegiatannya pencabulan tersebut, dia memberikan uang Rp 10 ribu kepada para korban,” imbuh dia.

Bukan hanya dengan bujuk rayu dan paksaan yang menyerang psikis anak, tapi MMS juga sudah menyiapkan ruangan khusus yang disebutnya ruangan konsultasi.
Zulpan mengatakan, para korban diajak pelaku ke ruang konsultasi yang ada di majelis taklimnya.
Di ruang itu, pelaku yang memiliki dua orang istri tersebut menyalurkan hasrat bejatnya terhadap para korban yang mayoritas berusia 10-15 tahun.
“Murid-murid ini diajarkan mengaji oleh tersangka ya. Adapun waktu ngaji itu jam 17.00 WIB sore sampai selesai Maghrib."
"Itu ada ruang di majelis taklim yang digunakan untuk konsultasi, dan di ruang itulah dilakukan pencabulan itu,” terang Endra.
Baca juga: Dicari di Pengungsian Tak Ada, Kerabat Temukan Rumini Peluk Salamah di Dapur: Dia Mau Nolong Ibunya

Hingga saat ini sudah ada 10 korban yang melaporkan tindakan menyimpang pelaku ke polisi.
Peristiwa ini berawal dari Oktober 2021 hingga Desember 2021.
Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dan korban, visum, hingga pendampingan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Depok.
Pelaku dijerat Pasal 76 Juncto 82 KUHP tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun lamanya.
Guru ngaji MMS juga terancam membayar denda paling banyak Rp 5 miliar.