Dua Anaknya Merasa Ditelantarkan Berujung Gugatan Rp 6,7 Miliar, Marno Marah Tuding Cuma Rekayasa

Kasus gugatan anak kepada ayah kandungnya di Salatiga, Jawa Tengah. Dia sama sekali tak merasa seperti yang dituduhkan kedua anak kandungnya.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Via Tribun Jateng
Kasus gugatan anak kepada ayah kandungnya di Salatiga, Jawa Tengah. 

TRIBUNJAKARTA.COM, SALATIGA - Kemarahan Marno tak bisa dibendung ketika dirinya digugat oleh dua anak kandungnya sendiri.

Dia sama sekali tak merasa seperti yang dituduhkan kedua anak kandungnya.

Bahkan, dia menuding tuduhan kedua anak kandungnya itu banyak kebohongan dan rekayasa.

Marno digugat oleh kedua anaknya ke Pengadian Negeri (PN) Salatiga atas tuduhan penelantaran.

Gugatan itu dilakukan Dian Ayu Febriana (23) dan Dion Bagas Setyawan (22) keduanya warga Sarirejo RT 02 RW 09, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga, Jawa Tengah.

Baca juga: Di Bekasi Ibu Dilaporkan Anak, Di Purwakarta Ibu Hamil Jutsru Dipolisikan Ayah Kandung

Selain Marno, sang istri Oki Melvi Saputri juga turut digugat oleh kakak beradik itu.

Tuding Penuh Kebohongan

Menurut Marno, jika dia dituduh telah menelantarkan anak sejak perceraian dengan istri pertama (Sugiyah), semua itu bohong.

“Sebagai ayah kandung, saya tetap bertanggungjawab terhadap kedua anak saya itu (Dian Ayu dan Dion Bagas)," kata Marno dilansir dari Tribun Jateng, Minggu (19/12/2021).

Kasus gugatan anak kepada ayah kandungnya di Salatiga, Jawa Tengah.
Kasus gugatan anak kepada ayah kandungnya di Salatiga, Jawa Tengah. (Via Tribun Jateng)

"Jika tuntutan mereka ingin kuliah ataupun sekolah, saya siap untuk membiayainya," lanjut Marno.

Bahkan, lanjut Marno, usaha wedangan yang dijalankan anak lelakinya juga berasal dari modal yang diberikannya.

"Terus, yang mana yang mereka katakan kalau saya menelantarkan itu,” kata Marno.

Namun, jika kedua anaknya itu meminta uang dengan seenaknya sendiri itu yang dirinya keberatan.

Pasalnya, dari mana uang itu dan untuk apa juga tidak jelas.

Terkait dengan masalah ‘gono-gini’ dengan mantan istrinya, Marno menegaskan semua sudah dibagi dan untuk kedua anaknya tetap menjadi tanggungjawabnya.

Ini, yang membuat dirinya kaget dan prihatin dikatakan telah menelantarkan anak.

Baca juga: Pilu Nenek Rodiah, Di Usia 72 Tahun dan Berkursi Roda Dipolisikan 5 Anak Kandung Gegara Warisan

Digugat Rp 6,7 Miliar

Dalam kasus ini, Marno memilih didampingi oleh kuasa hukum.

Pasalnya, nilai gugatan yang dilayangkan kedua anak kandungnya mencapai Rp 6,725 Miliar.

"Ini sangat jelas penuh rekayasa. Selain itu, disebut juga dalam gugatan itu jika anak telah ditelantarkan, yang perlu diperjelas adalah bagaimana ditelantarkan dan olah siapa yang menelantarkan. Dari sini, terlihat jelas penuh kebohongan, " ujar kuasa hukum Marno, Ign Suroso Kuncoro.

Dia menjabarkan bahwa kliennya masih bertanggungjawab terhadap kedua anak kandungnya.

Ilustrasi sidang pengadilan.
Ilustrasi sidang pengadilan. (Shutterstock)

Contohnya, kedua anak kandungnya dari kecil juga dibiayai hingga sekolah meski tidak sampai lulus SMA.

Dan juga, anak laki-lakinya yang tidak sekolah kini berjualan “wedangan” pun berada di depan rumah sang ayah kandungnya.

"Bahkan, semua kebutuhannya juga masih ditanggung ayah kandungnya. Ini semua contoh kecil yang nyata dan jika dituduh menelantarkan anak itu bagaimana.

Maka, sekali lagi saya tegaskan bahwa gugatan itu banyak bohongnya dan penuh rekayasa,” bebernya.

Ditambahkan, contoh lain diantaranya, Dian Ayu berkali-kali minta uang kepada ayahnya (Marno) juga selalu diberi.

Dari meminta Rp 3 juta hingga Rp 50.000.000 juga selalu diberi.

Baca juga: Gala Sky Anteng Dipangku Wanita Sepintas Mirip Vanessa Angel hingga Tunjuk Mama, Netizen Terenyuh

Bahkan, yang nampak aneh usai meminta uang dan diberikan Marno, uang itu disebar oleh Dian Ayu.

Selain itu, dalam gugatan tersebut, melibatkan juga Oki Melvi Saputri (istri Marno yang sekarang) atau ibu tiri Dian Ayu dan Dion Bagas.

Bahwa, Oki Melvi Saputri ini tidak tahu-menahu akan masalah yang sebenarnya dan masuk dalam turut tergugat.

"Marno sangat keberatan jika istrinya (Oki Melvi Saputri) ini disangkut-pautkan dalam gugatan yang diakukan kedua anak kandungnya itu, " ujarnya.

Mohammad Sofyan, kuasa hukum penggugat (Dian Ayu Febriana dan Dion Bagas Setyawan) menyatakan, bahwa kedua belah pihak ingin berdamai.

Bahkan, akan membicarakannya di luar persidangan terlebih dahulu serta mencari solusi terbaik.

Sejauh ini, dari mediasi yang dilakukan di PN Salatiga sekarang ini, ada beberapa hal yang telah disepakati kedua pihak.

Ilustrasi Uang. Simak cara mengecek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta melalui online via Bank BRI dan Bank BNI.
Ilustrasi Uang. (hai.grid.id)

“Salah satunya adalah karena ini persoalan domestik keluarga antara ayah dan anak, harus ada komunikasi yang harus ditempuh.

Selain itu, akan melakukan mediasi di luar persidangan.

Serta merumuskan mekanisme penyelesaiannya, karena dilakukan mediasi di luar persidangan sehingga ada komitmen penyelesaian secara kekeluargaan,” jelas Mohammad Sofyan.

Sofyan menuturkan, gugatan yang dilayangkan ke PN Salatiga itu adalah Marno digugar materiil Rp 1,75 miliar dan immaterial Rp 5 miliar.

Perkara gugatan telah teregister dengan Nomor 102/Pdt.G/2021/PN.Slt.

Artikel ini disarikan dari TribunJateng.com dengan judul Kasus Gugatan Anak pada Ayah Kandung di Salatiga, Ini Kata Kuasa Hukum Tergugat

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved