Sebut Anies Setengah Hati hingga Buat Aturan UMP 2022 Tanpa Kajian, PDIP Singgung Kinerja TGUPP

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono menyebut keberpihakan Gubernur Anies Baswedan kepada para buruh setengah hati.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Elga H Putra
TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono di Gedung DPRD DKI, Jumat (12/11/2021) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono menyebut keberpihakan Gubernur Anies Baswedan kepada para buruh setengah hati.

Hal ini diungkapkan Gembong menanggapi keputusan Anies menaikan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 menjadi 5,1 persen atau Rp 225.667.

Pasalnya, tuntutan buruh UMP 2022 naik 10 persen tidak dikabulkan Pemprov DKI Jakarta.

"Kalau bicara masalah kebijakan yang berubah soal kenaikkan UMP, ini soal keberpihakan Anies kepada buruh yang setengah hati," ucapnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Politisi senior PDIP ini pun menyebut kebijakan Anies merevisi aturan UMP ini diterbitkan tanpa ada kajian matang.

Baca juga: Permasalahan Sampah Jakarta Tak Pernah Ada Solusi, PDIP Jakut: Kinerja Anies Sangat Buruk

Ia pun menyinggung kinerja Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang seharusnya bisa memberikan masukan kepada Anies dalam menentukan besaran pengupahan.

"Ini memang tidak ada kajian. Padahal dia punya tim yang luar biasa banyak, ada 76 orang digaji rakyat Jakarta loh," ujarnya.

"TGUPP opo kerjanya? Kenapa tidak melakukan kajian soal kenaikkan UMP," tambahnya menjelaskan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan temui massa buruh di depan Balai Kota DKI, Senin (29/11/2021)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat temui massa buruh di depan Balai Kota DKI, Senin (29/11/2021) (Tribunjakarta.com/Nur Indah Farrah Audina)

Anggota Komisi A DPRD DKI inu pun mengingatkan Anies untuk tidak berat sebelah dalam mengambil keputusan.

Pasalnya, kebijakan Anies merevisi kenaikkan UMP 2022 dari 0,8 menjadi 5,1 persen sangat memberatkan pengusaha.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun sempat menyampaikan keberatannya atas keputusan mendadak yang diambil Anies ini.

"Tugas Pemprov adalah menjaga keseimbangan, keseimbangan antara pengusaha dengan buruh. Jaga keseimbangan itu," tuturnya.

Untuk itu, Gembong meminta Anies melibatkan pengusaha dan buruh dalam menentukan besaran upah minimum tahun depan.

Baca juga: Ditolak Pengusaha, Anies Disebut Mau Ubah Lagi Aturan UMP yang Naik 5,1 Persen, PDIP:Bikin Gaduh Aja

"Kenaikkan itu kan relatif besar kecilnya sepanjang dilakukan dengan cara-cara yang baik, diajak duduk bersama. Maka saya kira akan terjadi keseimbangan yang akan terbangun antara pekerja dengan pengusaha," kata Gembong.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved