Kaleidoskop 2021

Sederet Kasus Pelecehan di Bekasi Tahun 2021: Dari Lurah Cabul, Anak Pejabat hingga Hubungan Inses

Sepanjang 2021, kasus pelecehan seksual masih cukup marak terjadi di wilayah Kota Bekasi. Korbannya adalah wanita baik usia dewasa hingga anak.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta/Yusuf
Pengakuan Anak Anggota DPRD Kota Bekasi tersangka kasus pencabulan gadis 15 tahun berinisial PU. Sepanjang 2021, kasus pelecehan seksual masih cukup marak terjadi di wilayah Kota Bekasi. Korbannya adalah wanita baik usia dewasa hingga anak. 

"Sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, berdasarkan fakta-fakta dipersidangan memang terbukti bahwa terjadi persetubuhan antara AT dengan P. Artinya P ini masih usia 15 tahun," paparnya.  

Sebelumnya diberitakan, PU (15), remaja perempuan asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AT (22). 

Baca juga: Anaknya Divonis 7 Tahun Penjara, Anggota DPRD Kota Bekasi Tak Mau Ajukan Banding: Diterima Saja

AT diketahui merupakan anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi, pelaku melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.  

Selain dicabuli, korban diduga disekap di dalam kamar kos tersebut. PU diduga dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui aplikasi MiChat.  

Namun berdasarkan fakta persidangan, dugaan AT melakukan praktik prostitusi online tidak terbukti sehingga vonis hanya menjatuhi hukuman terkait persetubuhan anak di bawah umur saja. 

Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Tersangka kasus pencabulan AT (21) yang merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi saat di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021).
Tersangka kasus pencabulan AT (21) yang merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi saat di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

3. Polisi Ungkap Jasad Bayi

Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap penemuan jasad bayi perempuan di daerah Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, (8/6/2021) lalu.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi mengatakan, tersangka dalam kasus ini berjumlah satu orang.

"Tersangka sudah kita amankan satu orang, sekarang sudah kita tahan," kata Aloysius, Sabtu (12/6/2021).

Jasad bayi yang ditemukan dibuang di lahan kosong daerah Bintara Jaya, Kota Bekasi ini rupanya hasil hubungan sedarah kakak beradik.

"Kita sudah melakukan penyelidikan ada satu yang diamankan, masih ada hubungan sedarah dengan ibu yang melahirkan bayi tersebut," kata Aloysius, Jumat (11/6/2021).

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi di gerai vaksin Sentra Niaga Kalimalang, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat (1/10/2021).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi di gerai vaksin Sentra Niaga Kalimalang, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat (1/10/2021). (Yusuf Bachtiar/ Tribun Jakarta)

Aloysius menjelaskan, jasad bayi yang ditemukan merupakan hubungan sedarah kakak beradik di mana sang kakak merupakan pria yang menghamili adik perempuannya sendiri.

"Di mana mereka ini hubungan terlarang, mereka melahirkan bayi dan dibuang kasus ini sudah naik ke penyidik," jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Hery Purnomo mengatakan, hubungan sedarah yang dilakukan kakak beradik dilakukan saat masih di bawah umur.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved