Wagub DKI Sebut Pengusaha Tak Keberatan Atas Kenaikan UMP DKI Sebesar 5%, Tapi Pada 'Rapat Awal'

Terbaru, ia kembali mengungkapkan bahwa pernyataan ini sempat terlontarkan saat 'rapat awal' dengan dewan pengupahan.

TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kala diwawancarai awak media di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (19/12/2021) 

Pasalnya, kata Nurjaman, pengusaha di bawah naungan Apindo sudah menyatakan bahwa belum ada pembicaraan dan belum diajak bicara kembali soal UMP DKI 2022 menjadi 5,1 persen.

"Kapan diajak bicara? kapan? di mana tempatnya? coba ditanya lagi itu siapa aja memang yang hadir. Saya dewan pengubahan DKI, tapi saya merasa tidak diajak bicara sama pak Anies, sama Pak Wagub," sambungnya.

Adapun berita acara yang disepakati dewan pengupah yakni dilakukan pada 15 November 2021 lalu.

Di mana menghasilkan keputusan kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 0,85 persen, lantaran mengacu pada regulasi atau formula pengupahan yang ditentukan.

"Pemerintah dan Apindo Kadin sepakat UMP sesuai PP Nomor 36 (Tahun 2021). Tapi sekarang pemerintah melanggar regulasi. Ini apa jadinya. Memang pak wagub bicara sudah diskusi. Nah kapan diskusinya? Baru kemarin dia bilang di media semua diselesaikan secara dialog, musyawarah, dan lain-lain. Kan baru bilang itu. Tapi kamj kapan diajak bicara? kami enggak pernah diajak bicara Gubernur. Enggak pernah ada," ungkapnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI sebut pengusaha sempat tak keberatan dengan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI menjadi lima persen.

Hal ini diungkap Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

"Dan ini sudah dibahas juga sebelumnya dengan dewan pengupahan. Waktu rapat (dewan pengupahan) sebelumnya sebetulnya pengusaha tidak keberatan naik sampai angka 5% gitu. Makanya akhirnya Pemprov memutuskan ada kenaikan sampai 5,1%," katanya di Balai Kota DKI, Senin (20/12/2021) malam.

Sehingga keputusan merevisi UMP DKI diambil guna memberikan rasa keadilan.

Terlebih, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengungkapkan bila formula pengupahan dianggap tak cocok bila digunakan di Ibu Kota.

"UMP itu kan harus memberi rasa keadilan untuk semua, terutama bagi kaum buruh. Kita ini 8 tahun terakhir selalu ada peningkatan UMP, selalu di atas pertumbugan ekonomi, di atas inflasi. Nah tahun ini kebetulan formulanya ternyata hasilnya kecil sekali, sehingga peningkatannya cuma 37 ribu kan kurang lebih, kan tidak adil, tidak bijak. Berarti kan di bawah angka pertumbuhan ekonomi, di bawah angka inflasi," jelasnya.

"Kami sudah bersurat. Pak Gubernur ke pemerintah ke Kementerian Ketenagakerjaan sambil menunggu formula yang kami harapkan ada revisi. Akhirnya Pemprov Pak Gubernur memutuskan untuk Pemprov menaikan, Pemprov menaikan UMP yang berdasarkan angka yang lebih baik dan lebih bijak, lebih adil," lanjutnya.

Oleh sebab itu, Pemprov DKI meminta agar seluruh pihak mengerti kondisi yang ada dan menerima solusi yang ada untuk polemik UMP DKI ini.

"Tentu harapan kami semua pihak bisa menerima ini sebagai solusi terkait masalah UMP yang belum selesai. Jadi para pengusaha harapannya bisa memahami mengerti dan juga pihak buruh, pihak pemerintah dan tentu juga masyarakat. Jadi ini adalah yang kami rasa memberi rasa keadilan bagi semuanya," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved