Munarman Ditangkap Densus 88

Alasan Kubu Munarman Tidak Ajukan Praperadilan Kasus Terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Tim penasihat hukum Munarman angkat bicara alasan tidak ajukan praperadilan ke tingkat Pengadilan Negeri dalam kasus dugaan tindak pidana teroris.

Penulis: Bima Putra | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Anggota tim penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Tim penasihat hukum Munarman angkat bicara alasan tidak mengajukan praperadilan ke tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Hal ini disampaikan menanggapi pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut Munarman harusnya mengajukan praperadilan bila merasa ada kesalahan prosedur dalam proses hukum.

Anggota tim penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya tidak mengajukan praperadilan di tingkat penyidikan karena hal tersebut bagian dari strategi langkah hukum.

"Strateginya adalah kita ingin, kita menghargai pihak pak Munarman yang ingin perkara ini cepat selesai cepat diproses," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021).

Baca juga: Bocah 4 Tahun yang Tenggelam di Ulujami Ditemukan di Kali Pesanggrahan Kebon Jeruk Jakarta Barat

Menurut Munarman dan tim penasihat hukum proses praperadilan bakal memperlambat proses hukum, dampaknya Munarman lebih lama mendekam di sel tahanan.

Mereka juga berpendapat pengajuan praperadilan bakal menimbulkan intrik-intrik lain dan membuat mereka dianggap melawan penegak hukum, termasuk penyidik Densus 88 Antiteror Polri.

TONTON JUGA:

"Pandangan bahwa kita melawan pihak penegak hukim terkait proses ini, kita tidak mau. Kita maunya kita berproses, tapi tidak mengganggu proses persidangan ini," ujarnya.

Aziz menuturkan pihaknya optimis eksepsi atau keberatan yang disampaikan pihaknya bakal diterima Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada sidang putusan sela nanti.

Baca juga: Dianggap Banyak Bahas Pokok Perkara, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Munarman

Dalam eksepsi Munarman dan tim penasihat hukum tersebut mereka meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membatalkan seluruh dakwaan JPU.

"Ya sebenarnya kita dalam bertindak ini yakin 1.000 persen setiap tindakan kita akan mendapatkan balasan yang sesuai dengan balasan dari yang kita kerjakan," tuturnya.

Sebelumnya, saat menanggapi eksepsi Munarman dan tim penasihat hukum JPU menyebut bila Munarman merasa ada ketidakadilan dalam proses hukum mereka harusnya mengajukan praperadilan.

JPU menyatakan proses penetapan tersangka dan penahanan Munarman yang dilakukan Densus 88 Antiteror Polri sudah sesuai hukum, penyidikan ini jadi dasar mereka membuat dakwaan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved