Dituduh Mencuri Uang Perusahaan, Setyo Ditetapkan Tersangka Saat Tahlilan Ayahnya

Seorang pria bernama Setyo Priono kaget dan tak menyangka ditetapkan tersangka oleh Polres Jakarta Pusat, dalam kasus pencurian sebuah cek.

Editor: Wahyu Septiana
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi borgol - Seorang pria bernama Setyo Priono kaget dan tak menyangka ditetapkan tersangka oleh Polres Jakarta Pusat, dalam kasus pencurian sebuah cek bernilai 178 juta. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang pria bernama Setyo Priono kaget dan tak menyangka ditetapkan tersangka oleh Polres Jakarta Pusat, dalam kasus pencurian sebuah cek bernilai 178 juta.

Penetapan tersangka Setyo terjadi setelah seminggu ayahnya wafat, pada 18 Agustus 2021 lalu.

Adanya informasi penetapan tersangka tentunya mengagetkan, lantaran suasana duka masih menyelimuti kediamannya.

Menurut keterangan versi polisi, Setyo telah mencairkan cek atas nama eks perusahaan dirinya bekerja yang berinisial PT SLJ pada Bank BCA Cabang Roxy Jakarta Pusat pada tanggal 12 Oktober 2018.

Sejak awal, terdapat beberapa kejanggalan yang dituduhkan kepada Setyo.

Apalagi saat dirinya bertugas hanya sebagai petugas kalkulasi atau input data atau biasa disebut admin.

Baca juga: Mantan Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka, Terseret Kasus Cek Palsu Rp 30,5 Miliar

"Saya bekerja tiga bulan percobaan, karena permintaan gaji tidak dipenuhi ya saya, memilih keluar. Tiba-tiba saya dituduh perusahaan cairkan cek," ujar Setyo kepada awak media, beberapa waktu lalu.

Apalagi, dirinya sejak awal hanya bertugas mencatatkan bonus atau fee mitra kerja perusahaan tersebut, tanpa pernah memegang uang secara langsung.

Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol (KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN)

"Saya tak pernah sekalipun datang ke bank BCA cabang roxy, bisa dipastikan melalui CCTV yang ada di bank tersebut," ungkapya.

Kejanggalan lainnya, tanggal pencairan cek dengan hari yang sama, Setyo bersama almarhum ayahnya pergi berobat ke rumah sakit di kawasan Bekasi.

"Hari pencairan cek, persis saya periksa dokter karena keluhan penyakit kulit yang saya alami Jadi saya enggak tahu apa-apa soal pencairan cek itu," tuturnya.

Setyo ikut menunjukan berkas pemeriksaan rumah sakit Anna Medika, beserta keterangan Direktur Rumah Sakit Anna Medika dr Syaiffulah, MARS.

Baca juga: Tren Furnitur Bergerak Dinamis Ikuti Perubahan Zaman dan Teknologi

"Bahwa benar, pada tanggal 12 Oktober 2018 sekitar pukul 11.15 WIB ada yang telah mendaftar pada bagian pendaftaran rumah sakit Anna Medika untuk berobat jalan ke poliklinik kulit dan kelamin untuk dan atas nama pasien sdr Setyo Priono," tulis dalam surat tersebut.

Saat ini, Setyo harus menjalani proses penjara kurang lebih tiga bulan setelah ditetapkan menjadi tersangka.

Dirinya masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved