Lecehkan Penumpang Saat Hujan, Sopir Angkot SiBenteng Tangerang Berujung Pemecatan

Seorang sopir angkot di Kota Tangerang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang penumpangnya pada Selasa (21/12/2021).

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Elga H Putra
Pexels via Kompas.com
Ilustrasi. Seorang sopir angkot di Kota Tangerang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang penumpangnya pada Selasa (21/12/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Seorang sopir angkot di Kota Tangerang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang penumpangnya pada Selasa (21/12/2021).

Sopir tersebut tengah mengendarai SiBenteng yang merupakan nama angkot di Kota Tangerang yang digadang-gadang lebih modern dan ber-AC.

SiBenteng merupakan angkutan umum yang dikelola oleh PT Tangerang Nusantara Global (TNG), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Tangedang.

Aksi pelecehan terhadap penumpang berjenis kelamin perempuan itu terjadi di dalam angkot SiBenteng di Jatiuwung, Kota Tangerang.

Direktur Utama PT TNG Edi Candra membenarkan bahwa salah satu sopir SiBenteng telah melecehkan salah satu penumpangnya.

Baca juga: Ratusan Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Bahari Tanjung Priok

Sopir tersebut berinisial W yang melecehkan penumpang perempuan.

"Dilakukan pemberhentian, otomatis membenarkan kejadian tersebut," ucap Edi saat dihubungi, Rabu (22/12/2021)

Namun, walau dikelola oleh PT TNG, SiBenteng memiliki operatornya sendiri yakni PT PTM.

ILUSTRASI - Seorang paman di Pekalongan, Jawa Tengah tega perkosa keponakannya sendiri.
ILUSTRASI - Seorang paman di Pekalongan, Jawa Tengah tega perkosa keponakannya sendiri. (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)

PT tersebut, menurut Edi, telah memberhentikan W secara tidak hormat.

"Alasan pemberhentian kan di situ jelas bahwa video itu sudah sangat viral.

Yang bersangkutan (W) juga mungkin telah diinterogasi oleh pihak operator, sehingga dilakukan pemberhentian," jelas Edi.

Selain itu, PT TNG juga telah memberikan surat teguran terhadap PT PTM atas tindakan pelecehan seksual yang terjadi.

Pihaknya juga meminta kepada PT PTM untuk melakukan pembinaan secara berkala kepada para sopir

Edi menuturkan, PT PTM mengelola dua jenis angkutan, yakni Si Benteng (angkot) dan Tayo (bus).

"Ketiga, kita meminta bukti bahwa mereka telah melakukan tindakan," katanya.

Lalu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang juga langsung mengambil tindakan tegas merespons seorang sopir angkutan kota (angkot) Si Benteng yang diduga melakukan mesum.

Baca juga: KPAI Tekankan Pentingnya Sanksi Sosial untuk Pelaku Pelecehan Seksual

Dishub Kota Tangerang pun memberikan teguran, serta sanksi pemberhentian kerja terhadap sopir yang dilaporkan melakukan perbuatan mesum di dalam angkot Si Benteng bernopol B-1201-IT.

Saat itu angkot yang disopiri W tengah parkir di depan GOR Jatiuwung, Kota Tangerang, ketika dalam kondisi hujan.

Kepala Dishub Kota Tangerang Wahyudi Iskandar menegaskan, dasar utama pihaknya memberikan sanksi tersebut karena sang sopir melanggar prosedur, yakni melintas dan parkir tidak sesuai dengan ketentuannya.

"Kami sudah melakukan peneguran dan memberhentikan yang bersangkutan (sopir) karena sudah melanggar standar pelayanan minimal (SPM). Terkait asumsi yang ramai, bahwa kami belum bisa membenarkan kejadiannya, tetapi yang jelas yang bersangkutan sudah melanggar SPM," ujarnya.

Ilustrasi rudapaksa.
Ilustrasi. (Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho)

Sanksi teguran dan pemberhentian kerja sang sopir sebagai langkah bahwa Dishub Kota Tangerang berkomitmen memberikan pelayanan transportasi umum yang aman dan nyaman.

Wayudi menuturkan, pihaknya dan PT Tangerang Nusantara Global (TNG) selaku pengelola transportasi umum Si Benteng sangat terbuka menerima kritik dan koreksi, demi tetap meningkatkan pelayanan transportasi publik.

"Kami berterima kasih terhadap masukan masyarakat, bahwa sudah mengawasi layanan angkutan umum sehingga menjadi bahan untuk kami bisa berbenah, dan meningkatkan kualitas pelayanan," tutur Wahyudi.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved