Cerita Kriminal
Pelaku Tebar Berbagai Intimidasi Terhadap 9 Anak Agar Mau Dicabuli di Cengkareng
Pelaku pencabulan berinisial A (15) melakukan sejumlah intimidasi kepada sembilan anak agar mau dicabuli di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakabar.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Jaisy Rahman Tohir
"Polsek Cengkareng dengan cepat merespons dan mengamankan pelaku," tambahnya.
Zulfan melanjutkan pihaknya sudah membawa para korban untuk divisum di Rumah Sakit Polri Kramat Djati.
"Sementara untuk pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan dan observasi kejiwaan," ucapnya.
Sedangkan sembilan korban sudah mendapatkan pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 Pasal 82 Ayat 1 Juncto 76e.
Dengan ancaman hukuman antara 5 sampai 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.