Cerita Kriminal

Pelaku Tebar Berbagai Intimidasi Terhadap 9 Anak Agar Mau Dicabuli di Cengkareng

Pelaku pencabulan berinisial A (15) melakukan sejumlah intimidasi kepada sembilan anak agar mau dicabuli di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakabar.

KOMPAS/LAKSONO HARI W
Ilustrasi korban pencabulan 

"Polsek Cengkareng dengan cepat merespons dan mengamankan pelaku," tambahnya.

Zulfan melanjutkan pihaknya sudah membawa para korban untuk divisum di Rumah Sakit Polri Kramat Djati.

"Sementara untuk pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan dan observasi kejiwaan," ucapnya.

Sedangkan sembilan korban sudah mendapatkan pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 Pasal 82 Ayat 1 Juncto 76e.

Dengan ancaman hukuman antara 5 sampai 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved