Cerita Kriminal

Remaja 15 Tahun di Cengkareng Cabuli 9 Anak Sejak 2019, Korbannya Laki-laki dan Perempuan

Beberapa korban memiliki hubungan teman, tapi ada juga yang memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Acos Abdul Qodir
Ahmad Zaimul Haq/Surya
Ilustrasi 

"Sementara untuk pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan dan observasi kejiwaan," ucapnya.

Baca juga: Polisi Terlibat Pembunuhan di 2021: Bripka CS Nembak di Cafe, Bakar Istri sampai Kasus Mojokerto

Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76e Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 5 sampai 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved