Cerita Kriminal
Remaja 15 Tahun di Cengkareng Cabuli 9 Anak Sejak 2019, Korbannya Laki-laki dan Perempuan
Beberapa korban memiliki hubungan teman, tapi ada juga yang memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Acos Abdul Qodir
"Sementara untuk pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan dan observasi kejiwaan," ucapnya.
Baca juga: Polisi Terlibat Pembunuhan di 2021: Bripka CS Nembak di Cafe, Bakar Istri sampai Kasus Mojokerto
Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76e Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 5 sampai 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.
Berita Terkait