Tak Ingin Kecelakaan Berulang Transjakarta Terus Terjadi, KNKT Beri 3 Rekomendasi

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah melakukan investigasi terhadap kasus kecelakaan bus Transjakarta.

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Bima Putra / Tribun Jakarta
KNKT saat memberi keterangan hasil rekomendasi di kantor PT Transjakarta, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, MAKASAR - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah melakukan investigasi terhadap kasus kecelakaan bus Transjakarta dalam beberapa waktu terakhir.

Pelaksana Tugas Ketua Sub Komite LLAJ KNKT, Ahmad Wildan mengatakan terdapat tiga poin rekomendasi hasil investigasi yang dilakukan selama satu pekan.

"Kata kunci perbaikan di Transjakarta ini ada tiga, pertama yang harus dilakukan yang harus dilakukan manajemen ada quick win-nya," kata Wildan di kantor PT Transjakarta, Rabu (22/12/2021).

Poin pertama berupa safety action atau quick win Ini meliputi 11 langkah, meliputi penerapan prosedur fit to work dan alkohol check (random) kepada pengemudi sebelum bekerja.

Penugasan kembali petugas petugas pembantu pengemudi, penugasan pengemudi langsir untuk menyediakan waktu istirahat bagi pengemudi utama, perbaikan skema rencana operasional.

Menyempurnakan sistem manajeman keselamatan (SMK) Transjakarta dan mengimplementaskan baik internal maupun eksternal kepada mitranya, pelaksanaan risk journey pada pengemudi.

Perbaikan peningkatan fasilitas istirahat bagi pengemudi, upgrading pengemudi secara berkala bertahap, pemeriksaan random penggunaan obat obatan terlarang serta minuman keras pada pengemudi.

Baca juga: 1.000 Warga Kalibaru Dapat Sembako Usai Vaksinasi Covid-19

Larangan penggunaan telepon seluler dan kegiatan lainnya yang dapat mengganggu konsentrasi pengemudi bagi seluruh pengemudi bus Transjakarta, peningkatan supervisi di lapangan.

"Kedua, ini yang paling penting bahwa lintasan Transjakarta kan di dalam koridor dan harus aman. Saat ini beberapa hazard (bahaya) dan risk (risiko)," ujarnya.

Wildan menuturkan dalam poin kedua ini perlu adanya road hazard mapping (RHM)  atau pemetaan bahaya dilakukan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan.

Pemetaan dari BPTJ itu nantinya disampaikan ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta guna mencegah kasus kecelakaan bus Transjakarta, terlebih yang sampai merenggut korban.

Baca juga: Benarkan Ini Alasan Di Balik Rahim Laku Jadi Joki Vaksin Covid-19, Dokter Jiwa Sampai Turun Tangan

"BPTJ ini membuat RHM apa yang harus dilakukan oleh Dishub DKI Jakarta, apa yang harus dilakukan Transjakarta. Ini kata kuncinya dari keluaran study yang akan dijalankan BPTJ," tuturnya.

Wildan mengatakan poin ketiga yang tidak kalah penting adalah pihaknya merekomendasikan agar PT Transjakarta membentuk satu divisi baru untuk mengelola manajemen risiko.

Divisi ini bertugas mengaudit dan memastikan seluruh aspek keselamatan berjalan, termasuk menentukan sanksi atas pelanggaran yang mengakibatkan kecelakaan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved