Pemprov DKI dan DPRD DKI Sepakati Raperda Soal Jaktour, PAM Jaya dan PAL Jaya
Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD Provinsi DKI Jakarta menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kesepakatan terjadi di Rapat Paripurna.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD Provinsi DKI Jakarta menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PT Jakarta Tourisindo (Perseroda), Perusahan Umum Daerah Air Minum Jaya, dan Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Jaya.
Kesepakatan ini telah dilakukan dalam Rapat Paripurna di DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat.
"Saya bersama eksekutif menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta atas kesungguhan dalam mencermati dan menelaah seluruh subtansi materi Raperda ini, sehingga hari ini persetujuan dari DPRD DKI Jakarta terhadap Perda dimaksud dapat diberikan," kata Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Jumat (24/12/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Politisi Gerindra ini turut memberikan apresiasi kepada DPRD DKI yang telah memberikan persetujuan terhadap Raperda menjadi Perda.
Sehingga ke depannya, PT. Jakarta Tourisindo (Perseroda) dapat berperan lebih besar dalam sektor pariwisata dengan membentuk ekosistem pariwisata Jakarta yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Baca juga: Giring Singgung Pembohong Tak Pantas Jadi Presiden, Wagub DKI: Kita Lihat Saja Hasilnya
Selanjutnya Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya diharapkan semakin meningkatkan profesionalisme dalam pemenuhan kebutuhan air minum yang higienis untuk masyarakat meningkatkan kesejahteraan, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta turut melaksanakan pengembangan perekonomian daerah.
"Pengembangan sektor pariwisata diharapkan dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah dan memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat yang lebih luas. Termasuk, PAM Jaya terus membangun, berinovasi mengembangkan infrastruktur sistem penyediaan air minum secara mandiri, berkesetaraan untuk setiap lapisan warga Jakarta," jelasnya.

Kemudian, berangkat dari hal ini Pemprov DKI Jakarta berharap Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Jaya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan jasa pelayanan pengelolaan air limbah termasuk pengumpulan, pemeliharaan, dan pengolahan.