Bolak-balik Masuk Bui, Aksi Residivis Curi Burung, Baru Terjual 2 Ekor Sudah Tertangkap Lagi

Residivis WS (30) sudah berulang kali masuk penjara gara-gara kasus penipuan dan pencurian.

(PIXABAY/WEBANDI)
Ilustrasi burung parkit.Residivis WS (30) sudah berulang kali masuk penjara gara-gara kasus penipuan dan pencurian. 

"Yang ketiga di Klaten, dia juga mencuri dan masuk penjara juga. Ini aksinya yang keempat," jelasnya.

Atas perbuatannya, WS dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh kurungan penjara.

Sementara itu, WS kepada awak media mengaku nekat mencuri burung karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena tidak punya kerjaan tetap.

"Saya tidak punya pemasukan Pak. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," ucapnya. ( Tribunjogja.com )

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Berita Kriminal: Pencuri Burung Kenari asal Klaten Ini Pernah Menipu di Bantul dan Jogja, 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved