Bolak-balik Masuk Bui, Aksi Residivis Curi Burung, Baru Terjual 2 Ekor Sudah Tertangkap Lagi
Residivis WS (30) sudah berulang kali masuk penjara gara-gara kasus penipuan dan pencurian.
Editor:
Ferdinand Waskita Suryacahya
(PIXABAY/WEBANDI)
Ilustrasi burung parkit.Residivis WS (30) sudah berulang kali masuk penjara gara-gara kasus penipuan dan pencurian.
"Yang ketiga di Klaten, dia juga mencuri dan masuk penjara juga. Ini aksinya yang keempat," jelasnya.
Atas perbuatannya, WS dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh kurungan penjara.
Sementara itu, WS kepada awak media mengaku nekat mencuri burung karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena tidak punya kerjaan tetap.
"Saya tidak punya pemasukan Pak. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," ucapnya. ( Tribunjogja.com )
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Berita Kriminal: Pencuri Burung Kenari asal Klaten Ini Pernah Menipu di Bantul dan Jogja,