Kapan Sih BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan? Catat Syarat dan Cara Mencairkannya
Simak ini cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, catat syarat lengkapnya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Simak ini cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, catat syaratnya.
Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online maupun offline dengan mudah.
Saldo Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan jika peserta telah memenuhi sejumlah persyaratan.
Adapun syarat pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah peserta telah mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, dan cacat total tetap.
Baca juga: Cara Mudah Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Lewat Aplikasi, Browser hingga SMS
Namun, Anda juga bisa mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan jika sudah mencapai minimal 10 tahun kepesertaan.
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan merupakan akumulasi iuran yang rutin dibayarkan setiap bulan oleh perusahaan atau pemberi kerja dan karyawan yang menjadi peserta.
Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah program jangka panjang yang diberikan secara berkala sekaligus sebelum peserta memasuki masa pensiun.
Lantas, bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dan kapan BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan?
Baca juga: Syarat Daftar Program JKP BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja PHK Bisa Tetap Dapat Gaji Selama 6 Bulan
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Kapan BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan adalah salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan oleh peserta BPJS TK.
- Peserta mencapai usia 56 tahun
- Mati
- Cacat total tetap
Selain itu, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat Anda cairkan sebagian jika memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

- Ambil maksimal 10% dari total saldo untuk persiapan usia pensiun