Kapan Sih BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan? Catat Syarat dan Cara Mencairkannya
Simak ini cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, catat syarat lengkapnya.
- Ambil maksimal 30% dari total saldo untuk uang perumahan
- Penarikan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dilakukan satu kali selama menjadi peserta.
Apabila setelah mencapai usia 56 tahun peserta masih bekerja dan memilih untuk menunda pembayaran JHT, maka JHT tersebut dibayarkan pada saat yang bersangkutan berhenti bekerja.
Baca juga: Bisa Lewat Online, Ini Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang
Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan
1. Persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang mengundurkan diri:
- Kartu peserta BPJAMSOSTEK
- KTP Elektronik
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, - Surat Pengalaman Kerja, Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- NPWP (jika ada)
2. Persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang memasuki usia pensiun:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- KTP Elektronik
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Pensiun
- NPWP (jika ada)
3. Persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta cacat total tetap:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- KTP Elektronik
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari dokter yang merawat atau dokter penasehat
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja
- NPWP (jika ada)
4. Persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia bagi warga negara Indonesia (WNI):
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- Paspor yang sah atau masih berlaku
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- Buku tabungan
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa Anda tidak akan kembali ke Indonesia dan mengubah kewarganegaraan Anda
- Surat Pengurusan Pindah Kewarganegaraan atau Bukti Pindah Kewarganegaraan
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja.
- NPWP (jika ada)
5. Persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang mengklaim sebagian 10%:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- KTP Elektronik
- Kartu Keluarga
- Buku tabungan
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (jika ada)
6. Persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang mengklaim sebagian 30%: