Cerita Kriminal

Sopir Taksi Online Dirundung karena Diduga Lecehkan Penumpang, Kuasa Hukum: Itu Tidak Benar

opir taksi online berinisial GJ mendapatkan perundungan dari masyarakat karena dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap penumpang.

Satrio Sarwo Trengginas / Tribun Jakarta
Kuasa Hukum GJ, Siprianus Edi Hardum (tengah) saat ditemui di Polsek Tambora, Jakarta Barat pada Senin (27/12/2021). 

Saat itu, GJ merasa ada yang menginjaknya sehingga kepala bagian kanan luka memar, lengan kanan dan kiri serta lutut luka.

Tak lama bergelut, warga memisahkan mereka, selanjutnya GJ disuruh meninggalkan lokasi. 

GJ selanjunya membuat laporan ke kantornya dan pulang ke rumahnya istirahat. 

Semua badannya sakit. Baru tahu kalau kejadian itu menjadi viral di media sosial pada Jumat, 24 Desember 2021 menjelang siang, dan itu pun karena ditelepon saudaranya di Karot, Manggarai.

Dari kronologi tersebut, kami menyimpulkan, pertama, GJ dan NT sebenarnya terjadi perkelahian, di mana keduanya menyebabkan luka-luka. Kedua, NT berada dalam kondisi mabuk, ia memaki dengan melakukan kekerasan verbal dan fisik kepada GJ. Ketiga, GJ dikeroyok. 

Ketiga, kami meminta Polsek Tambora agar melihat masalah ini secara berimbang dan fair. 

Keempat, kami meminta GJ tidak perlu ditahan. 

Kelima, kami akan segera melapor balik NT atas kekerasan verbal, fisik dan pencemaran nama baik melalui media social terhadap GJ.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved