Jahatnya Herry Wirawan Rudapaksa Santri saat Istri Hamil Besar, Janin yang Dikandung Ikut Terdampak

Perlakuan biadab Herry Wirawan berdampak ke janin yang dikandung sang istri.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Istimewa via TribunJabar/Instagram @dagelan_front212
Herry Wirawan, guru pesantren pelaku rudapaksa santriwati di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat. 

"Jadi, ada saksi dari dokter dan bidan. Ini untuk lahiran salah satu (santriwati) yang terakhir sebelum HW ditangkap," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil seusai persidangan.

Berdasarkan kesaksian dokter dan bidan saat persidangan, kata Dodi, Herry Wirawan datang ke klinik mendampingi siswa yang jadi korbannya untuk melakukan persalinan.

Kala itu Herry Wirawan berbohong kepada dokter kandungan dan bidan yang bertugas.

Ia mengatakan santriwati yang hendak melahirkan sudah berusia 20 tahun.

Namun dokter kandungan menemukan kejanggalan saat melihat tubuh korban.

Sekedar informasi korban rudapaksa Herry Wirawan yang berjumlah 13 santriwati, rata-rata berusia di bawah 17 tahun.

"Nah, HW menjelaskan usianya (korban) itu 20 (pada dokter dan bidan)," ucapnya

"Kemudian ada kecurigaan dari dokternya, ketika proses melahirkan dia curiga karena dokter lebih mengetahui bagaimana kondisi (tubuh) seseorang itu masih di bawah 20 tahun," katanya.

Dokter dan bidan yang bekerja di satu klinik itu, kata dia, mengaku hanya membantu persalinan satu siswa korban saja.

Sedangkan persalinan siswa korban lainnya, belum diketahui.

"Satu klinik, itu untuk kelahiran yang terakhir yang masih bisa dilacak. Itu untuk satu kelahiran saja," ucapnya.

Menurut Dodi, sehari setelah membantu persalinan dokter dan bidan di klinik itu didatangi polisi.

Mereka didatangi untuk dijadikan saksi usai Herry ditangkap.

"Kemudian, setelah satu hari membantu proses kelahiran itu, datanglah polisi dari Polda makanya dia dijadikan saksi dan benar waktu itu yang mendampingi adalah terdakwa," katanya.

(TribunJakarta/TribunJabar)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved