Jahatnya Herry Wirawan Rudapaksa Santri saat Istri Hamil Besar, Janin yang Dikandung Ikut Terdampak

Perlakuan biadab Herry Wirawan berdampak ke janin yang dikandung sang istri.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Istimewa via TribunJabar/Instagram @dagelan_front212
Herry Wirawan, guru pesantren pelaku rudapaksa santriwati di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Perlakuan biadab Herry Wirawan berdampak ke janin yang dikandung sang istri.

Bagaimana tidak, Herry Wirawan ternyata melakukan rudapakda ke santriwati dalam keadaan sang istri sedang hamil besar.

Salah satu dari 13 santriwati korban Herry Wirawan, ada satu yang merupakan sepupu sang istri.

Hal ini terungkap dalam sidang ke-11 Herry Wirawan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (30/12/2021).

Sekedar informasi, Herry Wirawan merupakan pelaku perudapaksa belasan santriwati di Bandung.

Baca juga: Bahkan Dokter Juga Dibohongi Herry Wirawan Saat Antar Santriwati Melahirkan, Tapi Langsung Dicurigai

Dari belasan santriwati tersebut, beberapa diantaranya hamil dan melahirkan bayi.

Dari persidangan tersebut terungkap, istri Herry Wirawan mengetahui aksi bejat yang dilakukan sang suami.

Namun ada alasan mengapa sang istri diam tak berdaya untuk membongkar kejahatan Herry Wirawan.

Herry Wirawan, guru pesantren pelaku rudapaksa santriwati di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat.
Herry Wirawan, guru pesantren pelaku rudapaksa santriwati di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat. (Istimewa via TribunJabar/Instagram @dagelan_front212)

Ditambah, Herry Wirawan melakukan perbuatan bejat ke santriwati dikala sang istri hamil besar.

Perbuatan Herry Wirawan kemudian berdampak kepada janin yang dikandung sang istri.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan, kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan masuk kategori kejahatan luar biasa.

"Jadi, kenapa kejahatan serius, si pelaku ini termasuk melakukan hal itu ke sepupunya istrinya, sepupu terdakwa dilakukan saat istri pelaku hamil besar,"

"Ada dampak psikologis bagi istri tersebut luar biasa," ujar Asep N Mulyana, seusai sidang.

Istri Herry mengalami trauma dan berdampak pada kondisi anak dalam kandungannya menjadi tidak normal.

"Mohon maaf, istrinya saking terdampak anak yang dilahirkan pertumbuhan tidak normal. Iya (korban sepupu hamil)," katanya.

Baca juga: Andai 3 Oknum TNI Bawa Handi ke RS Bukan Dibuang, Entes Yakin Putranya Selamat: Lain Lagi Ceritanya

Dicuci otaknya

Herry diduga melakukan cuci otak hingga korban dan istrinya menuruti semua yang diperintahkan pelaku.

"Jadi, kalau teman-teman bertanya kenapa ini baru terungkap sekarang, kenapa istrinya tidak mau melapor,"

Ilustrasi Pelecehan Anak.
Ilustrasi Pelecehan Anak. (alghad)

"Di dalam istilah psikolog ada dampak-dampak dirusak fungsi otak sehingga orang tidak bisa membedakan mana itu benar dan salah," ujar Asep.

Selama Herry melakulan aksi bejatnya, korban dan istrinya dibuat tidak berdaya.

Hal itu menyebabkan sang istri tidak bisa melaporkan perbuatan bejat suami.

"Boro-boro melapor, istrinya pun tidak berdaya," katanya.

Herry, kata Asep, melakukan pemerkosaan terhadap 13 siswanya itu dengan terencana.

"Iya, sesuai keterangan ahli by design (direncanakan). Jadi, bukan perbuatan insidentil perbuatan semata-mata serta merta orang itu melakukan," ucapnya.

Salah satu cara Herry mencuci otak korban, kata dia, dengan menjanjikan sejumlah fasilitas dan kemudahan dalam menjalani semua kegiatan.

Baca juga: Rudapaksa 12 Santriwati, Kondisi Herry Wirawan 2 Bulan di Rutan Diungkap Pejabat Kemenkumham

Dokter pun dibohongi

Herry Wirawan ternyata berusaha mengelabui dokter kandungan saat mengantar santriwati korban rudapaksanya untuk melahirkan.

Dengan polosnya, pria bejat berkedok guru pesantren itu menyebut usia santriwatinya sudah berusia 20 tahun.

Kondisi rumah di Kompleks Sinergi Antapani, Kota Bandung, yang dijadikan kantor Yayasan Manarul Huda milik Herry Wirawan.
Kondisi rumah di Kompleks Sinergi Antapani, Kota Bandung, yang dijadikan kantor Yayasan Manarul Huda milik Herry Wirawan. (TribunJabar)

Namun kacamata dokter yang sudah ahli dengan anatomi dan ciri tubuh bisa langsung tahu kenyataannya.

Hal tersebut terungkap dalam sidang ke-10 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (28/12/2021).

Dalam persiangan tersebut hadir sejumlah saksi termasuk bidan dan dokter kandungan, yang membantu santriwati korban rudapaksa melahirkan.

"Jadi, ada saksi dari dokter dan bidan. Ini untuk lahiran salah satu (santriwati) yang terakhir sebelum HW ditangkap," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil seusai persidangan.

Berdasarkan kesaksian dokter dan bidan saat persidangan, kata Dodi, Herry Wirawan datang ke klinik mendampingi siswa yang jadi korbannya untuk melakukan persalinan.

Kala itu Herry Wirawan berbohong kepada dokter kandungan dan bidan yang bertugas.

Ia mengatakan santriwati yang hendak melahirkan sudah berusia 20 tahun.

Namun dokter kandungan menemukan kejanggalan saat melihat tubuh korban.

Sekedar informasi korban rudapaksa Herry Wirawan yang berjumlah 13 santriwati, rata-rata berusia di bawah 17 tahun.

"Nah, HW menjelaskan usianya (korban) itu 20 (pada dokter dan bidan)," ucapnya

"Kemudian ada kecurigaan dari dokternya, ketika proses melahirkan dia curiga karena dokter lebih mengetahui bagaimana kondisi (tubuh) seseorang itu masih di bawah 20 tahun," katanya.

Dokter dan bidan yang bekerja di satu klinik itu, kata dia, mengaku hanya membantu persalinan satu siswa korban saja.

Sedangkan persalinan siswa korban lainnya, belum diketahui.

"Satu klinik, itu untuk kelahiran yang terakhir yang masih bisa dilacak. Itu untuk satu kelahiran saja," ucapnya.

Menurut Dodi, sehari setelah membantu persalinan dokter dan bidan di klinik itu didatangi polisi.

Mereka didatangi untuk dijadikan saksi usai Herry ditangkap.

"Kemudian, setelah satu hari membantu proses kelahiran itu, datanglah polisi dari Polda makanya dia dijadikan saksi dan benar waktu itu yang mendampingi adalah terdakwa," katanya.

(TribunJakarta/TribunJabar)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved