Cerita Kriminal
Niat Bertamu ke Rumah Rekan Kerja, Pria di Bekasi Malah Cabuli Anak Temannya Sendiri
Aksi bejat dilakukan pria berinisial JG (26), nekat mencabuli remaja putri berusia 17 tahun yang merupakan anak rekan kerjanya.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Aksi bejat dilakukan pria berinisial JG (26), nekat mencabuli remaja putri berusia 17 tahun yang merupakan anak rekan kerjanya.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi, mengatakan, tindakan asusila dilakukan pelaku pada Desember 2021.
Saat itu, pelaku niat bertamu ke rumah korban hendak bertemu ayahnya. Tapi, ayah korban pada saat itu sedang tidak berada di rumah.
"Pelaku ini rekan kerja ayah korban, dia datang bertamu tetapi di rumah hanya ada anaknya yang merupakan korban dalam kasus pencabulan ini," kata Aloysius, Jumat (31/12/2021).
Niat jahat pelaku kemudian muncul ketika mengethui korban ditinggal pergi orang tuanya, dia meminta untuk menunggu di dalam rumah.
Pada suatu ketika, korban hendak ke kamar mandi. Pelaku yang sudah memiliki niat jahat lalu masuk ke dalam kamar mandi.
"Mengetahui pintu kamar mandi tidak terkunci, pelaku melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban," ungkapnya.
Pelaku juga melakukan perbuatan tidak senonoh dengan mencium bagian dada dan memegang kemaluan korban.
Baca juga: Jelang Malam Pergantian Tahun, Jasad Pria Ditemukan Mengambang di Kolakan Kolong Fly Over Kyai Tapa
"Korban berontak, dia juga sempat berteriak minta tolong," terang Aloysius.
Usai kejadian tersebut, korban bercerita ke orang tuanya dan langsung melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.
"Kami menerima laporan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan berupa pengumpulan bukti-bukti seperti visum dan keterang saksi," paparnya.
Setelah proses gelar perkara rampung, pada 28 Desember 2021 pelaku ditangkap pihak kepolisian berdasarkan bukti-bukti.
Baca juga: Syoknya Ibu Korban Saat Tahu Anaknya Dicabuli Marbot di Bekasi: Pelaku Seperti Adik Saya Sendiri
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP.
"Ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5.000.000.000," kata Aloysius.