Tahun Baru 2022

Polres Jakbar Amankan Ribuan Ekstasi asal Belanda dan Sabu asal Afsel Buat Malam Tahun Baru 2022

Polres Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ekstasi dan sabu. Narkotika itu untuk Malam Tahun Baru 2022.

TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS
Penampakan lampu hias yang digunakan sebagai kamuflase untuk dimasukkan ribuan butir ekstasi saat rilis ungkap kasus tersebut di Polres Jakarta Barat pada Jumat (31/12/2021). Polres Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ekstasi dan sabu. 

Pada tanggal 8 Desember 2021 sekitar pukul 19.00 WIB di Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, tim bea cukai mengecek paket yang dicurigai.

Benar saja, di dalam paket itu terdapat sebuah mesin hitam yang berisi 6 plastik hitam berisi sabu dengan total berat 1.300 gram (1,3 kg).

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 Sub Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati serta pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun serta denda maksimum pada ayat 2 sebanyak Rp 10 juta.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved