Sepanjang 2021, Satpol PP DKI Kumpulkan Rp2,3 Miliar dari 839 Ribu Pelanggar Prokes

Satpol PP DKI Jakarta sepanjang 2021 mengumpulkan Rp2,3 miliar dari hasil sanksi denda terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Dok. Satpol PP Kelurahan Sukapura
Pelanggar prokes di Pasar Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, disanksi bersihkan pasar selama satu jam penuh, Senin (10/5/2021). Satpol PP DKI Jakarta sepanjang 2021 mengumpulkan Rp2,3 miliar dari hasil sanksi denda terhadap pelanggar protokol kesehatan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Satpol PP DKI Jakarta sepanjang 2021 mengumpulkan Rp2,3 miliar dari hasil sanksi denda terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, sanksi denda itu dikumpulkan dari 839.355 pelanggar prokes.

"Dari 1 Januari sampai 30 Desember 2021, total ada 839.355 pelanggar prokes dengan total denda Rp 2.306.073.000," ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (31/12/2021).

Rinciannya, sebanyak Rp1,4 miliar dikumpulkan dari 10.464 orang yang terjaring operasi tertib masker (Tibmask).

Kemudian, sebanyak Rp595 juta dari tempat usaha, seperti kafe dan restoran yang melanggar protokol kesehatan.

"Total ada 90 tempat usaha yang kami beri sanksi denda selama 2021 ini," ujarnya.

Baca juga: Dukung Timnas Indonesia, Kelurahan Ancol Gelar Nobar Final Piala AFF dengan Prokes Ketat

Selanjutnya, denda Rp29 juta didapat dari 11 perkantoran di ibu kota yang kedapatan tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan baik.

Terakhir, ada 64 tempat usaha lainnya yang juga dikenakan sanksi dengan total denda mencapai Rp 281,5 juta.

Baca juga: Gegara Masker Dibuang Sembarangan, Ratusan Petugas Kebersihan Sempat Terpapar Covid-19

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut, uang hasil penindakan itu langsung disetor ke kas daerah.

"Mereka yang kena pelanggaran denda kami minta untuk langsung membayar dengan cara transfer melalui Bank DKI," kata dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved