Kabar Artis
Polisi Tak Tahan Cassandra Angelie dan Sebut Permintaan Tangkap Pengguna Jasa Prostitusi Berlebihan
Dengan begitu, bagi polisi permintaan menangkap penyewa jasa prostitusi dianggap terlalu berlebihan.
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNJAKARTA.COM, SEMANGGI - Publik digegerkan ditangkapnya dan ditetapkannya pemain sinetron Ikata Cinta, Cassandra Angelie alias CA (24), sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online, di pengujung tahun 2021.
Namun, belakangan polisi tidak menahan sang artis dan bahkan menilai permintaan Komnas Perempuan untuk memproses hukum para pengguna jasa CA bertarif Rp 30 juta per kencan itu adalah berlebihan.
Apa alasannya?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan saat ini Cassandra Angelie memang sudah ditetapkan tersangka. Cassandra Angelie ditetapkan tersangka atas Pasal 506 KUHP terkait tindak pidana prostitusi.
Baca juga: Jual Diri Bertarif Rp 30 Juta, Ini Profil Cassandra Angelie: Pemeran Vera di Sinetron Ikatan Cinta
Baca juga: Terbaru Pesinetron CA, Ini Sederet Artis Terlibat Prostitusi di Sepanjang 2021
Namun, karena ancaman hukuman dari pasal tersebut adalah di bawah satu tahun, maka kepolisian memutuskan tidak menahan Cassandra.
"Dengan ancaman hukuman tersebut bisa tak dilakukan penahanan dengan pertimbangan penyidik di antaranya dianggap kooperatif, tak melarikan diri, dan tak akan hilangkan barang bukti," ujarnya di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (3/1/2022).
Diketahui, Pasal 506 KUHP berbunyi, "Barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun."
Baca juga: Artis Jual Diri di 2021: Diawali & Diakhiri Inisial CA, Dari Cynthiara Alona Kini Cassandra Angelie
Selain itu, polisi juga mempertimbangkan Cassandra yang juga sebagai korban prostitusi selain sebagai tersangka.
Sebab, dalam kasus ini, Cassandra merupakan objek dari prostitusi.
"Pertimbangannya yang bersangkutan di samping sebagai tersangka juga sebagai korban," tuturnya.
Polisi menangkap Cassandra Angelie di salah satu hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu malam, 29 Desember 2021.
Sang artis ditangkap dalam keeadaan tanpa busaha di dalam kamar hotel bersama seorang pengguna jasanya.
Selain Cassandra Angelie, polisi menangkap tiga orang muncikari Cassandra di tempat yang berbeda. Ketiganya yakni berinisial KK (24), R (25) dan UA (26).
Baca juga: Gelagat Tak Biasa Korban Kebakaran di Mampang yang Ditemukan Tewas Berpelukan dengan Sang Anak

Para muncikari dijerat oleh pasal Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat I Undang-Undang ITE dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 296 KUHP.
Sedangkan, Cassandra Angelie dijerat oleh Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun.