Kabar Artis

Polisi Tak Tahan Cassandra Angelie dan Sebut Permintaan Tangkap Pengguna Jasa Prostitusi Berlebihan

Dengan begitu, bagi polisi permintaan menangkap penyewa jasa prostitusi dianggap terlalu berlebihan.

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
Instagram @cassandraangelie
Artis pemain sinetron Cassandra Angelie ditangkap polisi karena dugaan melakukan prostitusi online di salah satu hotel mewah di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (29/12/2021) malam. 

Kombes Endra Zulpan selaku humas Polda Metro Jaya juga meminta Komnas Perempuan tak terlalu berlebihan, dengan meminta polisi menangkap pria hidung belang yang menggunakan jasa prostitusi online dari artis Cassandra Angelie.

Baca juga: Alasan Sepi Job Hingga Usaha Kuliner Bangkrut, Artis Bobby Joseph Nekat Pakai Sabu dan Jual Sinte

Zulpan mengatakan,  permintaan Komnas Perempuan itu bertujuan baik.

Namun, pihak kepolisian merujuk ke Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), UU Pornografi, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam menangani kasus ini.

Artis Cassandra Angelie alias CA ditangkap polisi karena dugaan prostitusi onlien di hotel mewah di Kebon Kacang, Jakarta Pusat.
Artis Cassandra Angelie alias CA ditangkap polisi karena dugaan prostitusi onlien di hotel mewah di Kebon Kacang, Jakarta Pusat. (Tangkap layar kanal YouTube Intens Investigasi)

Dengan begitu, bagi polisi permintaan menangkap penyewa jasa prostitusi dianggap terlalu berlebihan.

 
"Apabila Komnas Perempuan me-refers (merujuk) ke Undang-undang human trafficking atau perdagangan orang, karena apa yang dilakukan artis CA dalam kasus ini adalah suatu hal yang bersifat personal," ujar Zulpan.

Baca juga: Ditangkap saat Asyik Hisap Ganja dengan Barang Bukti Ini, Berikut Profil Artis Rizky Nazar

Menurutnya, dalam kasus prostitusi ini, Cassandra dianggap menyetujui tindak prostitusi tersebut.

Zulpan menyatakan, penyidik hanya dapat melakukan pengejaran dan memroses pelaku yang mengunggah, menjajakan, mewartakan, serta menyebarluaskan tindak prostitusi tersebut, dengan mengacu UU ITE.

Pelaku yang bisa dijerat dengan UU ITE yakni mucikari, yaitu tiga orang yang saat ini sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

  

"Ini jawaban dari kami Polda Metro terhadap apa yang disampaikan Komnas Perempuan, agar Polda Metro melakukan tindakan hukum terhadap pelanggan artis CA tersebut," tandas Zulpan. 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved